Sentimen
Positif (79%)
21 Okt 2023 : 10.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung

Tokoh Terkait

Pengangkatan Honorer Jadi PPPK atau PNS Akan Diatur Dalam PP Manajemen ASN, Ini Kriterianya

21 Okt 2023 : 10.20 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pengangkatan Honorer Jadi PPPK atau PNS Akan Diatur Dalam PP Manajemen ASN, Ini Kriterianya

AYOBANDUNG.COM -- Pengangkatan honorer jadi PPPK atau PNS telah diusulkan melalui UU ASN 2023.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK atau PNS merupakan salah satu bentuk upaya memastikan semua honorer tetap bekerja.

Selain itu Komisi II DPR telah memberikan banyak masukan pada UU ASN, yang menjadi payung hukum penataan honorer yang mayoritas di instansi daerah.

Menpan RB menambahkan bahwa skema dan mekanisme kerja PPPK akan diperluas, sehingga bisa menjadi opsi dalam penataan honorer.

"Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah," terang Menpan RB.

Pengangkatan honorer jadi PPPK atau PNS ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah / PP Manajemen ASN.

PP Manajemen ASN akan mengatur soal pengangkatan honorer menjadi seorang ASN, yang terdiri dari PPPK dan PNS.

Menpan RB juga sudah mulai membahas terkait rancangan PP Manajemen ASN yang akan menjawab nasib para honorer.

Baca Juga: Maaf, 4 Golongan PNS Kemensos Ini Tidak Dapat Tunjangan Kinerja yang Sudah Resmi Naik

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, mengatakan bahwa penghapusan status honorer atau non ASN akan dilakukan dengan batas akhir Desember 2024.

Itu artinya honorer hanya punya waktu sampai akhir tahun 2024, sebelum status honorer nantinya akan dihapus.

Honorer memiliki kesempatan jadi ASN sebelum dihapus. Lalu honorer dengan kriteria apa saja yang akan diangkat menjadi PPPK atau PNS?

Syarat honorer yang bisa menjadi seorang PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.

Adapun kriteria untuk honorer yang juga memiliki kesempatan menjadi PPPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Hampir Mirip dengan Kasus Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E Turun Gunung Bantu Bebaskan Jessica Wongso

1. Kriteria honorer diangkat jadi PPPK

- Honorer masuk dengan jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat jadi PPPK.

- Honorer yang memiliki masa pengabdian kerja paling lama yang sesuai dengan aturan.

2. Kriteria honorer diangkat jadi PNS

- Maksimal berusia 46 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun atua lebih.

- Maksimal berusia 46 tahun dengan masa kerja 10 - 20 tahun terus menerus.

- Maksimal berusia 40 tahun dengan masa kerja 5 - 10 tahun terus menerus.

- Maksimal berusia 35 tahun dengan masa kerja 1 -5 tahun terus menerus.

Baca Juga: Ramai Kabar Pengangkatan CPNS dan PPPK 2023 Tanpa Tes, Ini Penjelasan BKN

Perlu diketahui bahwa UU ASN sudah menyamakan hak antara PPPK dan PNS, sehingga keduanya memiliki kewajiban yang sama.

PP Manajemen ASN juga nanti akan diterbitkan, dan membahas lebih detail terkait penuntasan tenaga honorer.

Namun opsi yang sampai saat ini bisa disampaikan oleh pemerintah adalah kesempatan bagi honorer diangkat jadi PPPK atau PNS melalui tes.

Serta hanya honorer dengan kriteria tertentu yang bisa diangkat menjadi PPPK atau PNS.

Demikian informasi mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK atau PNS akan diatur dalam PP Manajemen ASN.

Sentimen: positif (79%)