Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Jember
Kab/Kota: Jember
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Harus Konsultasi ke DPR, Dinilai Bisa Memicu Malapetakan untuk KPU
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menimbulkan protes dari banyak pihak. Keputusan tersebut dinilai cacat hukum oleh sejumlah pakar.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai bahwa seharusnya MK berkonsultasi terlebih dahulu terkait syarat batas usia capres dan cawapres dalam Pemilu. MK disebut harus membahas putusan tersebut bersama Komisi II DPR RI.
“Setiap PKPU yang akan ditetapkan harus dikonsultasikan dulu kepada DPR, dalam hal ini Komisi II,” kata Guspardi.
Anggota Komisi II DPR itu menyebut akan sangat berbahaya jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadopsi keputusan MK secara langsung dalam Peraturan KPU (PKPU). Guspardi menyebut jika hal itu dilakukan akan menimbulkan masalah hukum.
Baca Juga: Alasan Firli Bahuri Mangkir Hari Ini: Ada Agenda Lain dan Butuh Waktu Dalami Materi Pemeriksaan
“Itu tentu akan menimbulkan malapetaka kalau seandainya KPU memaksakan keputusan MK langsung diadopsi menjadi PKPU, tanpa melakukan konsultasi ke DPR,” ujar Guspardi menambahkan.
“MK itu bukan lembaga pembuat undang-undang, pembuatan undang-undang itu adalah DPR bersama Pemerintah,” katanya.
Keputusan MK tersebut juga sulit diterapkan pada Pilpres 2024 mendatang. Pasalnya, proses tersebut membutuhkan waktu, sedangkan DPR masih dalam masa reses.
“Kalau seandainya dilakukan dalam ranah revisi undang-undang tentu akan memakan waktu yang lama, ada naskah akademik dan kita harus membuat juga daftar isian masalah. Mekanismenya kami harus melakukan rapat dengan pihak pemerintah dan sebagainya. Tentu tidak memungkinkan dalam waktu yang singkat ini untuk dilakukan,” ucapnya.
Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi di Bengkulu Diringkus: 6 Tahun DPO, Ngaku Berdakwah Selama Pelarian
Putusan MK dinilai salahi wewenang
Usai MK mengesahkan putusan soal batas usia capres-cawapres peserta Pemilu, sejumlah pakar mulai bersuara. Tak sedikit yang menganggap putusan tersebut cacat hukum.
Bagi pengamat hukum tata negara Universitas Jember (Unej) Dr Adam Muhsi mengungkapkan bahwa keputusan MK justru melampaui wewenangnya sebagai negative legislator. Sedangkan keputusan yang dibuat sudah masuk ranah positif legislator.
“Dengan putusan itu, MK memposisikan diri sebagai positif legislator, sehingga sudah ‘melompat pagar’ dari kewenangannya karena yang membentuk aturan itu DPR dan Presiden,” kata Adam, dikutip dari Antara, 20 Oktober 2023.
Meski putusan hakim MK sah dan mengikat sejak dibacakan, kendati demikian itu sangat bermasalah secara substansi karena dinilai cacat hukum. Adam menilai keputusan tersebut sangat tendensius apalagi menjelang Pemilu 2024.***
Sentimen: negatif (99.8%)