Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Diangkat Jadi PPPK, Tenaga Honorer Akan Mendapatkan 5 Keuntungan Ini Menurut UU ASN 2023
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- RUU ASN telah resmi disahkan menjadi UU ASN 2023.
UU ASN 2023 resmi disahkan pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Disahkannya UU ASN 2023 sontak menjadi kabar bahagia khususnya bagi para tenaga honorer.
Diketahui bahwa kabarnya, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK menurut UU ASN 2023.
Menurut UU ASN 2023, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapat beberapa keuntungan.
Baca Juga: Waduh! Tiga Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polda Jabar
5 Keuntungan Tenaga Honorer
Berikut lima keuntungan yang didapatkan tenaga honorer jika diangkat menjadi PPPK:
1. Mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas
2. Mendapatkan hak cuti
3. Mendapatkan pengembangan kompetensi
4. Mendapatkan jaminan hari tua
5. Mendapatkan perlindungan dari pemerintah
Namun, semua tenaga honorer tidak akan diangkat menjadi PPPK pada saat itu juga.
Baca Juga: Andai Dipasangkan di Detik-Detik Akhir, Ridwan Kamil-AHY Bisa Menjelma jadi Pasangan Dahsyat di Pilpres 2024
Pemerintah perlu menyusun PP Manajemen ASN yang memuat secara detail terkait status ASN termasuk PPPK.
Pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK juga akan dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas dan hasil audit dari data para tenaga honorer.
Tenaga honorer yang sudah dipastikan asli dan tidak bodong otomatis akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK.
Itulah lima keuntungan yang didapatkan tenaga honorer jika diangkat jadi PPPK. ***
Sentimen: positif (99%)