Sentimen
Positif (93%)
20 Okt 2023 : 20.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Malang, Yogyakarta

Tokoh Terkait

Ada Masalah Tata Kelola, Asosiasi Museum Indonesia Harapkan Omnibus Law Kebudayaan

20 Okt 2023 : 20.34 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ada Masalah Tata Kelola, Asosiasi Museum Indonesia Harapkan Omnibus Law Kebudayaan

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Asosiasi Museum Indonesia Putu Supadma Rudana, mendorong Omnibus Law di bidang kebudayaan untuk mengatasi persoalan tata kelola permuseuman yang ada saat ini. Tata kelola museum dinilai masih mengalami banyak kendala mulai dari persoalan sumber daya manusia sampai pemasaran.

Putu mengatakan, masih terdapat permasalahan optimalisasi pengelolaan museum atau revitalisasi museum. Museum dinilainya belum memiliki daya tarik sebagai destinasi utama untuk dikunjungi dalam waktu senggang ataupun libur.

“Belum lagi kondisi kualitas dan kuantitas SDM yang memadai,” kata pria yang juga Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR di Jakarta.

Baca Juga: Bandara Kertajati Segera Beroperasi Penuh, Peluang Ekonomi Terbuka Bagi Warga Majalengka

Putu juga menyebutkan keterbatasan ahli yang sangat teknis menjadi salah satu kendala yang dihadapi museum. Ahli-ahli itu mencakup di bidang konservasi, bidang kreatif seperti desain tata pamer, edukasi, storytelling, bidang administratif dan manajemen, serta bidang pengembangan pemasaran dan promosi museum. Hal ini yang menurutnya harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah.

"Kita semua menyadari betapa museum-museum di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan museum-museum negara lain. Tantangan bagi museum sekarang adalah bagaimana mencitrakan dirinya sebagai tempat yang menarik untuk dikunjungi, bukan terkesan kekunoan tapi juga kekinian,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mendorong agar RUU Omnibus Kebudayaan segera disahkan supaya museum bisa berkembang dan menjadi pilar penting bagi bangsa dan negara.

"Gagasan Omnibus Law Kebudayaan ini sebagai upaya untuk mengintegrasikan penguatan serta pengembangan kebudayaan dan peradaban bangsa, cagar budaya, serta permuseuman di Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Bandung Lautan Sampah, Identitas Tempat Pembuangan Kembali Melekat

Menurutnya, upaya pengembangan museum tidak hanya sampai pada melahirkan RUU Permuseuman semata. Namun lebih jauh menghasilkan regulasi omnibus bidang kebudayaan di mana adanya upaya integrasi yang mencakup regulasi terkait dengannya di bawah satu payung besar.

Hari Museum Nasional

Tanggal 12 Oktober diperingati sebagai Hari Museum Nasional. Peringatan Hari Museum di Indonesia setiap 12 Oktober berdasarkan Musyawarah Museum se-Indonesia (MMI) yang pertama digelar di Yogyakarta pada 12-14 Oktober 1962.

Musyawarah Museum se-Indonesia di Yogyakarta tersebut menghasilkan 10 resolusi yang menjadi acuan kerja pemerintah dalam pengembangan museum di Indonesia. Namun demikian, implementasi 10 resolusi tersebut sempat mati suri.

Akibatnya, banyak museum yang terbengkalai bahkan tutup. “Resolusi tersebut baru berjalan sejak dilakukan pertemuan MMI tahun 2015 di Malang, Jawa Timur,” katanya.

Kini, RUU Omnibus Law Kebudayaan bersama dengan UU Permuseuman menjadi perjuangan untuk menjaga kelestarian budaya dan bangkitnya kembali museum di Indonesia.***

Sentimen: positif (93.8%)