Sentimen
Negatif (91%)
20 Okt 2023 : 20.04
Informasi Tambahan

BUMN: PLN

Kasus: korupsi

Sebentar Lagi Single Salary Diterapkan, Golongan PNS Akan Dihapus! Ini Penggantinya

20 Okt 2023 : 20.04 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sebentar Lagi Single Salary Diterapkan, Golongan PNS Akan Dihapus! Ini Penggantinya

AYOBANDUNG.COM -- Sebentar lagi skema single salary akan diterapkan pemerintah tepatnya pada tahun 2024 mendatang.Maka seiringnya akan direalisasikannya wacana skema single salary ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan untuk Bersiap- siap.

Lantaran akan ada banyak perbedaan kebijakaan yang akan diterapkan saat skema single salary ini diterapkan dengan tahun- tahun sebelumnya.

Perubahan tersebut salah satunya akan adanya penghapusan golongan untuk PNS saat skema single salary diterapkan.

Sehingga saat single salary ini diterapkan, sudah tidak akan lagi PNS golongan I, II, III, dan IV.

Skema single salary ini dianggap akan berdampak besar bagi PNS dan ASN lainnya.

Oleh sebab itu, PNS golongan I, II, III, dan IV diharapkan agar Bersiap- siap jika pemerintah akan menghapus golongan PNS saat skema single salary berlaku tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK Dugaan Korupsi di Kementan, Ini Tanggapan Anies Baswedan

Golongan PNS yang melekat selama ini untuk membedakan jabatan, masa kerja dan besaran gaji sudah tidak dipakai lagi alias dihapus dalam skema single salary.

Lantas apa yang akan menggantikan golongan yang selama ini melekat pada PNS di seluruh Indonesia saat skema single salary diterapkan?

Skema single salary merupakan kebijakan pemerintah yang menerapkan aturan baru dengan penggajian secara Tunggal yang terdiri dari beberapa komponen.

Dalam skema ini juga, PNS tidak akan lagi memiliki tunjangan yang sama dengan sebelumnya atau akan ada beberapa tunjangan yang hilang.

Jadi seluruh PNS akan mendapatkan penghasilan atau gaji berupa gaji pokok saja yang sudah ditambahkan dengan beberapa komponen lainnya.

Besaran nominal gaji yang akan diterima PNS juga akan berbeda- beda tergantung kinerja PNS dan jabatan yang diembannya saat skema single salary ini diterapkan.

Pemerintah telah mempersiapkan jabatan baru untuk PNS dengan meniadakan golongan I, II, III, dan IV.

Baca Juga: Lemahnya Pelanggan PLN Soal Denda Meteran Listrik: Bisa Lawan, Tapi Listrik Rumah Tetap Mati

Berikut adalah jabatan yang akan diberikan kepada PNS di Indonesia saat skema single salary diterapkan:

Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional Keterampilan:

· JA, JF- 2

· JA, JF- 3

· JA, JF- 4

· JA, JF- 5

· JA, JF- 6

· JA, JF- 7

· JA, JF- 8

· JA, JF- 9

Jabatan Fungsional Ahli:

· JA, JF- 5

· JA, JF- 7

· JA, JF- 9

· JA, JF- 11

· JA, JF- 12

· JA, JF- 13

· JA, JF- 14

JA, JF- 15

Jabatan Administrasi

Jabatan Pelaksana:

· JA, JF- 1

· JA, JF- 2

· JA, JF- 3

· JA, JF- 4

· JA, JF- 5

· JA, JF- 6

· JA, JF- 7

Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas:

· JA, JF- 5

· JA, JF- 6

· JA, JF- 7

· JA, JF- 8

· JA, JF- 9

· JA, JF- 10

· JA, JF- 11

· JA, JF- 12

· JA, JF- 13

· JA, JF- 14

· JA, JF- 15

Baca Juga: Bukan Cuma PNS, Gaji PPPK Ikut Naik Sebesar 8 Persen dan Dapat Uang Pensiun Skema Iuran Pasti

Jabatan Pimpinan Tinggi

JPT Pratama: JPT- VI hingga JPT- V

JPT Madya: JPT- IV hingga JPT- III

JPT Utama: JPT- II hingga JPT-I

Jabatan diatas akan ada saat skema single salary diterapkan di tahun 2024, maka PNS diharapkan untuk Bersiap- siapa atas perubahan ini.

Demikianlah kelas jabatan yang ada untuk menggantikan golongan I, II, III, dan IV bagi PNS saat skema single salary diterapkan. Semoga bermanfaat.

Sentimen: negatif (91.4%)