Sentimen
Negatif (100%)
20 Okt 2023 : 16.10
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, pembunuhan, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

Daftar Hukuman Lukas Enembe dalam Kasus Suap dan Gratifikasi, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

20 Okt 2023 : 16.10 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Daftar Hukuman Lukas Enembe dalam Kasus Suap dan Gratifikasi, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus suap dan gratifikasi. Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Selain dijatuhi vonis hukuman penjara, Lukas Enembe juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900. Nominal tersebut harus dibayarkan dalam kurun waktu paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Akan tetapi, jika tidak membayar, seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Lalu, jika Lukas tak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga: Mimin Istri Muda Yosep Bersumpah Sambil Menangis Tidak Terlibat Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan untuk Lukas Enembe. Dia dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

Dengan demikian, Lukas Enembe dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua penuntut umum,” ucap Rianto, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Cerita Mahfud Kenakan Kemeja Putih 5 Tahun Lalu Saat Gagal Jadi Cawapres Jokowi, Punya Sejarah Panjang

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK

Kendati dijatuhi hukuman penjara dan denda, vonis yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Lukas Enembe dengan penjara 10 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Jaksa juga menuntut Lukas dijatuhi pidana tambahan berupa uang ganti rugi sejumlah Rp47.833.485.350,00. Adapun dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 yang bersumber dari Pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp sebesar Rp10,4 miliar. Kemudian dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu sebesar Rp35,4 miliar.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan, selaku direktur PT Indo Papua.***

Sentimen: negatif (100%)