Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Hal yang Memberatkan Hukuman Lukas Enembe: Tidak Sopan dan Keluarkan Makian di Persidangan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman kepada Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dalam kasus suap dan gratifikasi.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sikap tidak sopan yang ditunjukkan oleh Enembe selama persidangan.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengungkapkan bahwa terdakwa, Lukas Enembe, telah bersikap tidak sopan dengan menggunakan kata-kata tidak pantas dan makian di dalam ruang sidang.
“Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dan makian yang diucapkan dalam ruang persidangan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023.
Baca Juga: Daftar Hukuman Lukas Enembe dalam Kasus Suap dan Gratifikasi, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
Sikap ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam putusan hukuman.
Selain itu, perbuatan Enembe juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Meskipun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam kasus ini.
Baca Juga: Cerita Mahfud Kenakan Kemeja Putih 5 Tahun Lalu Saat Gagal Jadi Cawapres Jokowi, Punya Sejarah Panjang
Mereka mencatat bahwa Enembe belum pernah dihukum sebelumnya, ia bersedia mengikuti persidangan hingga akhir, meskipun dalam keadaan sakit, dan memiliki tanggungan keluarga, termasuk istri dan anak-anaknya.
“Terdakwa dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir; serta terdakwa memiliki tanggungan keluarga: seorang istri, dan anak-anak,” kata Rianto.
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Lukas Enembe dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp500 juta, yang bisa diganti dengan empat bulan pidana kurungan jika denda tidak dibayar.
Enembe juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hakim Rianto menjelaskan bahwa jika Enembe tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi jumlah tersebut.
Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka ia akan dipenjara selama dua tahun.
Selain hukuman pidana dan denda, Enembe juga dilarang untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya. Keputusan ini diambil berdasarkan bukti yang meyakinkan bahwa Enembe telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penutupan pengumuman putusan, Hakim Rianto menegaskan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan Lukas Enembe tetap akan berada dalam tahanan.***
Sentimen: negatif (100%)