Pensiunan PNS Tidak Dapat Tukin! Tenang Saja, Gajinya Naik 12 Persen dan Ada 2 Tunjangan Ini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pensiunan PNS tidak dapat tunjangan kinerja (tukin). Tenang saja, gajinya naik 12% dan ada 2 tunjangan ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada bulan Agustus lalu telah mengusulkan kenaikan gaji ASN (PNS, TNI, Polri dan Pensiunan) di tahun 2024.
Adapun besaran kenaikan gaji ASN adalah sebesar 8% untuk gaji PNS, TNI, Polri dan sebesar 12% untuk gaji pensiunan.
Untuk pensiunan, gaji dinaikkan lebih tinggi karena pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin).
"Kalau dilihat pertumbuhan kenaikan ASN TNI Polri hanya 8%, sementara pensiunan lebih tinggi jadi 12% karena tidak ada tukin," ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Kenaikan gaji ini rencananya akan mulai diterapkan tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut telah disetujui dan anggarannya telah diresmikan dalam penetapan UU APBN pada September 2023 kemarin.
Bahkan Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun untuk memenuhi kenaikan gaji ASN dan pensiunan tersebut.
Baca Juga: Prabowo Subianto Belum Tentukan Cawapres, Pengamat Sebut Politik Dinasti Jadi Pertimbangan Serius
Di antaranya sebesar Rp9,4 triliun akan disalurkan untuk gaji pensiunan selama tahun 2024.
Sedangkan sisanya adalah untuk para ASN yang masih aktif bekerja baik di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS setelah naik 12% diperkirakan sebagai berikut untuk setiap golongan.
Golongan I : Rp1.560.800 - Rp2.014.900
Golongan II : Rp1.560.800 - Rp2.865.000
Golongan III : Rp1.560.800 - Rp3.597.800
Golongan IV : Rp1.560.800 - Rp4.425.900
Sedangkan untuk pensiunan janda/duda PNS perkiraan nominal gaji setelah naik 12% adalah sebagai berikut.
Golongan I : Rp1.170.600
Golongan II : Rp1.170.600 - Rp1.375.200
Golongan III : Rp1.170.600 - Rp1.727.000
Golongan IV : Rp1.170.600 - Rp2.124.500
Meskipun tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin, pensiunan PNS masih mendapat 2 jenis tunjangan.
Di antaranya tunjangan pangan dan tunjangan keluarga yang akan diterima setiap awal bulan oleh para pensiunan PNS.
Hal tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Demikian informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS yang naik sebesar 12% dan 2 jenis tunjangan yang akan didapat.
Semoga bermanfaat.***
Sentimen: netral (79%)