Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Lukas Enembe Divonis Delapan Tahun Penjara
Koran-Jakarta.com
Jenis Media: Nasional

JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, divonis delapan tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider empat bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap dan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10).
Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah 19.690.793.900 rupiah paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga :
Putusan MA Tentang Vonis Terdakwa Korupsi Surya Darmadi Dinilai Sudah Tepat
Selain itu, Lukas Enembe divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 47.833.485.350 rupiah.
Enembe menyatakan menolak putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor dan akan mengajukan upaya hukum banding. "Beliau menyatakan menolak putusan hakim," kata Petrus Bala Pattyona, Penasihat Hukum Lukas Enembe dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis. Ant/S-2
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: negatif (100%)