Sentimen
Positif (98%)
20 Okt 2023 : 05.52
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Institusi: UIN

Hore! Mulai Tahun 2024 PNS Bisa Naik Pangkat Lebih Cepat, Begini Penjelasannya

20 Okt 2023 : 05.52 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Hore! Mulai Tahun 2024 PNS Bisa Naik Pangkat Lebih Cepat, Begini Penjelasannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ada kabar gembira bagi PNS yaitu tahun 2024 PNS bisa naik pangkat lebih cepat, begini penjelasannya.

Terbitnya peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat (KP) berdampak signifikan dalam periodisasi KP yang semula 2 periode menjadi 6 periode.

Sebelumnya diketahui bahwa periodisasi kenaikan pangkat hanya bisa dilakukan pada tanggal 1 bulan April dan tanggal 1 bulan Oktober.

Penambahan periodisasi KP ini merupakan salah satu outcome penyederhanaan layanan BKN melalui percepatan proses bisnis kepegawaian yang mulai dilakukan sejak tahun lalu.

Nantinya progres layanan yang mempermudah pegawai pemerintah tersebut juga akan diakses secara mandiri oleh PNS melalui sistem aplikasi.

Sri Widayanti, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan mengatakan bahwa penambahan periodisasi kenaikan pangkat akan memberikan kesempatan kepada PNS untuk meningkatkan karier.

Baca Juga: Pengamat Politik UIN SGD: Logika Politiknya Prabowo Harus Pilih Ridwan Kamil, Suara Jabar Insya Allah Tamplok

"Dengan periodisasi ini menjadi 6 kali, tentu saja akan memberi kesempatan peluang kepada PNS agar bisa mengajukan kenaikan pangkat di luar bulan April dan Oktober," ungkap Sri.

"Sehingga ini merupakan salah satu strategi dan inovasi percepatan layanan yang diberikan oleh BKN dalam rangka meningkatkan karier maupun inovasi bagi PNS untuk berkinerja," sambungnya lagi.

Sesuai dengan peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 periodisasi kenaikan pangkat yang 6 periode ini akan dilakukan mulai di periodisasi Februari 2024 besok.

Adapun waktunya bisa dilakukan setiap tanggal 1 pada bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Sri Widiyanti pun menambahkan informasi terkait teknis pengusulan dan persyaratan yang harus dilampirkan nantinya akan diinformasikan melalui surat edaran dari Kepala BKN.

Demikian informasi terkait periodisasi kenaikan pangkat PNS tahun 2024 yang bisa dilakukan lebih cepat.

Semoga dengan adanya peraturan dan kesempatan ini memberikan motivasi dan semangat bagi para PNS untuk meningkatkan kinerjanya.

Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (98.1%)