Sentimen
Netral (94%)
19 Okt 2023 : 23.24
Tokoh Terkait

Dari Fasilitas Rumah hingga Tunjangan, PNS Kategori Ini Akan Untung Banyak Jika Siap Pindah ke IKN!

19 Okt 2023 : 23.24 Views 12

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Dari Fasilitas Rumah hingga Tunjangan, PNS Kategori Ini Akan Untung Banyak Jika Siap Pindah ke IKN!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Dari fasilitas rumah tinggal hingga beragam tunjangan, PNS kategori ini akan untung banyak jika siap pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemerintah berencana akan memindahkan PNS ke IKN pada bulan Juli 2024 mendatang.

Namun beberapa waktu lalu sempat ada informasi bahwa para PNS merasa enggan untuk pindah ke IKN.

Pasalnya fasilitas-fasilitas yang ada di IKN masih dalam tahap pembangunan.

Namun, saat ini sudah ada 47 tower yang disiapkan untuk jumlah 1.800 ASN, baik PNS, TNI dan Polri.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah termasuk menjamin kesejahteraan para ASN.

Pemerintah menyediakan beragam tunjangan, fasilitas, hingga rumah dinas untuk PNS yang akan pindah ke IKN.

Baca Juga: Lebih Besar dari PNS Golongan Ini! Intip Gaji Magang Bakti BCA 2023, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar

Kategori PNS yang Akan Pindah ke IKN

Tidak semua PNS akan dipindah tugaskan ke IKN. Pemerintah mengharuskan persyaratan-persyaratan sebagai berikut bagi para PNS.

1. Pendidikan minimal D3

2. Memperhatikan batas usia pensiun

3. Data kinerja ASN

4. Data kompetensi dan potensi ASN.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pemindahan para PNS ke IKN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan fasilitas yang telah dibangun.

Keuntungan PNS Jika Pindah ke IKN

PNS akan mengalami untung banyak jika pindah ke IKN.

Beragam fasilitas telah disediakan oleh pemerintah untuk para PNS beserta keluarga yang nantinya ikut pindah ke IKN.

Berikut adalah rincian fasilitas yang akan didapat oleh PNS dari mulai proses pindah ke IKN.

1. Rumah Dinas

Rumah dinas yang akan didapat oleh ASN nantinya berbeda-beda tergantung dengan jabatan yang dimiliki.

Rumah dinas paling luas dengan ukuran luas 580 m² akan ditempati oleh Menteri atau Pejabat Tinggi Negara.

Sedangkan para pejabat fungsional dan staf lainnya akan menempati rumah dinas dengan luas 98 m².

Pemberian rumah dinas ini disertai dengan catatan ASN tetap harus membayar iuran rumah, karena rumah dinas sifatnya bukan pemberian.

2. Tunjangan PNS

Pemerintah menyediakan tunjangan yang fantastis untuk PNS yang akan bertugas di IKN.

Tak hanya orang yang bersangkutan sebagai PNS yang menerima tunjangan, tetapi juga keluarga bahkan asisten rumah tangga.

Berikut rinciannya.

Tunjangan untuk istri dan 2 orang anak. Tunjangan untuk 1 orang asisten rumah tangga. Komponen tunjangan saat proses pindah, meliputi uang harian selama proses pemindahan, biaya packing, biaya angkut barang, biaya transportasi, dan biaya transit. Tunjangan kemahalan, biaya pindah, flexible facility arrangement (pengaturan fasilitas fleksibel) yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing ASN.

Itulah informasi terkait tunjangan dan fasilitas yang akan diterima oleh PNS jika siap pindah ke IKN.

Semoga bermanfaat.***

Sentimen: netral (94.1%)