Tenaga Honorer Golongan Ini Ada Harapan Tetap Kerja di Tahun 2024, Sri Mulyani Resmi Teken Gajinya!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Nasib tenaga horer hingga saat ini masih menjadi pertanyaan.
Meskipun RUU ASN terbaru telah resmi disahkan, tenaga honorer masih menunggu kepastian terkait kebijakan yang akan diberikan untuk nasib mereka.
Sebelumnya, Menpan RB mengatakan bahwa akan ada pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Namun, hingga saat ini nasib para tenaga honorer masih digantung.
Baca Juga: Apa Saja Hak Tenaga Honorer dalam UU ASN 2023? Jika Sudah Jadi PPPK Bakal Dapat NIK, Ini Kata DPR RI!
Di samping itu, terdapat golongan tenaga honorer yang memiliki harapan untuk tetap bekerja hingga tahun 2024.
Bahkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah meneken gaji untuk tenaga honorer golongan ini di tahun 2024.
Sri Mulyani meneken gaji beberapa golongan tenaga honorer yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 terkait Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024
Berdasarkan peraturan tersebut, Sri Mulyani telah menetapkan nominal gaji untuk tenaga honorer golongan ini.
Diketahui bahwa nominal gaji tenaga honorer yang telah diteken oleh Sri Mulyani akan diberikan di tahun 2024 mendatang
Sehingga, tenaga honorer golongan ini dipastikan ada harapan untuk tetap bekerja hingga tahun 2024.
Baca Juga: UU ASN Disahkan tapi Pengangkatan Tenaga Honorer Guru Tertunda karena Hal Ini, DPR RI: Tinggal Dananya!
Berikut golongan tenaga honorer yang memiliki harapan untuk bisa bekerja hingga tahun 2024:
- Satpam
- Pengemudi
- Petugas kebersihan
- Pramubakti
Diketahui bahwa nominal gaji tenaga honorer 2024 akan berbeda di setiap provinsi di Indonesia
Perbedaan nominal gaji tenaga honorer tersebut dinilai dari kondisi dan kebutuhan di setiap daerah.
Itulah golongan tenaga honorer yang memiliki harapan bisa tetap bekerja di tahun 2024. ***
Sentimen: positif (99.9%)