Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
BKN Resmi Rombak Batas Usia Pensiun PNS, Kategori Ini Bisa Tetap Bekerja Hingga Umur 65 Tahun
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merombak aturan batas usia pensiun PNS.
Diketahui sebelumnya, batas usia pensiun untuk PNS minimal 56 tahun.
Kemudian, BKN mengubah aturan batas usia pensiun PNS yang berlaku saat ini melalui surat edaran yang diterbitkan oleh BKN.
BKN menerbitkan aturan batas usia pensiun PNS dalam Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99.
Dalam surat edaran tersebut, BKN menetapkan batas usia pensiun PNS minimal menjadi 58 tahun.
Bahkan, BKN menetapkan batas usia pensiun PNS maksimal hingga 65 tahun.
Namun, BKN tidak menetapkan batas usia pensiun hingga 65 tahun untuk semua jabatan PNS.
Hanya kategori tertentu yang bisa tetap bekerja hingga umur 65 tahun.
Baca Juga: Diseret Syahrul Yasin Limpo dalam Kasus Korupsi di Kementan, Partai NasDem Beri Tanggapan Menohok!
Berikut kategori batas usia pensiun PNS yang diatur oleh BKN:
Batas Usia Pensiun PNS hingga 58 Tahun
PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan.
Batas Usia Pensiun PNS hingga 60 Tahun
PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.
Batas Usia Pensiun PNS hingga 65 Tahun
PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.
Baca Juga: Ini Cara Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS, Harga Ditanggung Capai Rp1 Juta Lho
Menurut BKN, kategori PNS yang bisa tetap bekerja hingga umur 65 tahun adalah yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.
Itulah informasi mengenai batas usia pensiun PNS yang resmi dirombak oleh BKN.***
Sentimen: positif (88.6%)