Sentimen
Negatif (100%)
19 Okt 2023 : 12.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wonogiri

Tokoh Terkait
Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

Inilah Sanggahan Pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang Bisa Ubah Status Lolos Seleksi Administrasi

19 Okt 2023 : 12.42 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Inilah Sanggahan Pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang Bisa Ubah Status Lolos Seleksi Administrasi

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut sanggahan pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang berpeluang mengubah status menjadi lolos seleksi administrasi.

Sanggahan tersebut bisa dilakukan oleh pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang tidak lolos administasi.

Setiap pelamar CPNS dan PPPK 2023 bisa mengajukan sanggahan selama masa sanggah.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar CPNS dan PPPK 2023 untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi SKB).

Selain itu, masa sanggah juga digunakan oleh instansi terkait untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar CPNS dan PPPK 2023 sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 berlangsung selama tiga hari pada 19 hingga 21 Oktober.

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Baca Juga: Lembah Purba Giritontro Wonogiri yang Terangkat Hingga 500 Meter

Lalu, pelamar mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Namun, pelamar CPNS dan PPPK 2023 harus memerhatikan sejumlah hal sebelum melakukan sanggahan.

Pasalnya, tidak semua sanggahan yang diajukan oleh pelamar CPNS dan PPPK 2023 diterima oleh panitia seleksi.

Sanggahan juga bukan berarti pelamar melengkapi, memperbaiki, atau mengubah kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.

Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan dokumen, maka tidak disarankan untuk melakukkan sanggahan.

Pihak BKN selaku panitia seleksi CPNS dan PPPK 2023 bisa saja menolak sanggahan dari pelamar.

Untuk itu, pelamar CPNS dan PPPK 2023 harus memiliki alasan sanggah yang benar, realistis, dan tidak mengada-ada.

Cara Mengajukan Masa Sanggah

Pelamar CPNS dan PPPK 2023 dapat mengajukan sanggahan hingga 21 Oktober 2023 dengan cara sebagai berikut:

1. Login ke akun ASN Karier di situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

2. Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis yang membuat pelamar keberatan dengan hasil administrasi.

3. Unggah bukti dukung yang diperlukan untuk menyanggah.

Baca Juga: Bela Jessica Wongso, Kamaruddin Simanjuntak Dukung Agar Kasus Sianida Dilimpahkan ke Pengadilan Internasional

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.***

Sentimen: negatif (100%)