Sentimen
Positif (99%)
19 Okt 2023 : 07.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Solo

Partai Terkait

Prabowo Subianto Rayakan Ultah ke-72, Ini Harapannya

19 Okt 2023 : 07.53 Views 14

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Prabowo Subianto Rayakan Ultah ke-72, Ini Harapannya

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto merayakan ulang tahun ke-72 pada hari ini, Selasa, 17 Oktober 2023. Dia mensyukuri atas semua yang diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Ya tentunya saya bersyukur dan selalu bersyukur pemberian Yang Maha Kuasa,” kata Prabowo kepada wartawan di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Oktober 2023.

Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini tak lupa menyampaikan harapannya. Dia berharap selalu diberikan kekuatan agar tetap bisa berbakti kepada bangsa, negara, dan rakyat.

“Saya berharap terus diberi kekuatan, bisa berbakti kepada bangsa, negara, dan rakyat,” ucap Prabowo.

Baca Juga: Bacawapres Ganjar Pranowo Berinisial M, Benny Rhamdani Minta Publik Bersabar

Sementara itu, karangan bunga ucapan selamat ulang tahun telah banyak berjejer di halaman kediaman Prabowo. Berdasarkan pantauan, karangan-karangan bunga itu dikirimkan oleh Prof. DR. Jenderal TNI (Purn) A.M Hendropriyono.

"Selamat Ulang Tahun Letnan Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo," tulis karangan bunga yang dikirimkan A.M Hendropriyono.

Selain itu karangan bunga juga datang dari Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Mochamad Iriawan alias Iwan Bule hingga kelompok relawan pendukung Prabowo.

Gerindra Langsung Komunikasi dengan Gibran Pasca Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan judicial review atau uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam putusannya, MK menyatakan batas minimum usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Artinya, Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres apabila telah berpengalaman sebagai kepala daerah meskipun belum berusia 40 tahun.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Tidak Membantah Buka Komunikasi dengan Partai Golkar

Terkait putusan MK tersebut, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku partainya langsung berkomunikasi dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. Namun, dia tidak membeberkan soal isi pembicaraan bersama putra sulung Presiden Jokowi tersebut.

“Ada komunikasi (Gerindra dengan Gibran),” kata Muzani kepada wartawan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin, 16 Oktober 2023, malam.

Lebih lanjut Muzani menuturkan partainya akan menggelar pertemuan dengan ketua umum partai politik (parpol) Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk merespon putusan MK, termasuk membahas peluang Gibran untuk berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi saya kira menjadi suatu yang jelas, terang benderang jadi nanti nunggu sesuatu yang sudah jelas, nanti nunggu setelah Ketua umum semuanya berkumpul,” tutur Muzani.

“Ketua umum partai politik Insya Allah kalau sudah semua di Jakarta mungkin dalam waktu cepat akan segera mengadakan rapat,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto Usai MK Kabulkan Syarat Pernah Jabat Kepala Daerah

Putusan MK Berlaku di Pilpres 2024

MK menyatakan putusan terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mulai berlaku pada Pilpres 2024. Dengan demikian, Gibran Rakabuming bisa maju pada kontestasi politik 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan usia minimum capres dan cawapres tetap 40 tahun kecuali mereka yang mendaftarkan diri memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

MK mengabulkan uji materi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dia dalam gugatannya menginginkan batas usia minimum capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata Hakim MK Guntur Hamzah saat membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Guntur menuturkan penjelasan soal masa berlakunya putusan MK sangat penting agar tidak menimbulkan keraguan pada penerapannya.

"Hal ini penting ditegaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan Pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo," ucap Guntur.***

Sentimen: positif (99.9%)