Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: bandung
Partai Terkait
Tokoh Terkait
PT Taspen Cairkan Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Ditinggal Meninggal Sebesar Rp4,2 Juta untuk Golongan Ini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- PT Taspen cairkan gaji pensiunan PNS janda duda ditinggal meninggal sebesar Rp4,2 juta untuk golongan ini.
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan gaji pensiunan setiap bulannya setelah pensiun bekerja.
Sama halnya dengan janda duda yang ditinggal PNS meninggal yang akan mendapatkan gaji pensiunan per bulannya.
Pencairan gaji pensiunan PNS akan dilakukan oleh PT Taspen.
PT Taspen merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran gaji pensiunan PNS.
Pihak PT Taspen akan mencairkan gaji pensiunan PNS di setiap awal bulan.
Baca Juga: Mahfud MD Resmi Jadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP Bandung Barat Yakin Diterima Masyarakat
Nominal gaji pensiunan PNS diatur berdasarkan PP No.18 Tahun 2019.
Berikut nominal gaji pensiunan PNS janda duda ditinggal meninggal:
Uang Pensiunan Janda Duda yang Ditinggal PNS Meninggal
Golongan I: Rp1.560.800 – Rp1.834.800
Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.746.500
Golongan III: Rp1.786.100 – Rp3.453.300
Golongan IV: Rp2.111.400 – Rp4.243.600
Baca Juga: Inilah Cara Menghitung Pajak Pesangon 2023, Segini Jumlah yang Dipotong PPh
Nominal gaji pensiunan PNS janda duda ditinggal meninggal tertinggi didapat oleh golongan IV sebesar Rp4,2 juta.
Itulah nominal gaji pensiunan PNS janda duda ditinggal meninggal yang akan dicairkan oleh PT Taspen.***
Sentimen: negatif (91.4%)