Sentimen
Negatif (91%)
18 Okt 2023 : 22.24
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait

PT Taspen Cairkan Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Ditinggal Meninggal Sebesar Rp4,2 Juta untuk Golongan Ini

18 Okt 2023 : 22.24 Views 13

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PT Taspen Cairkan Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Ditinggal Meninggal Sebesar Rp4,2 Juta untuk Golongan Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- PT Taspen cairkan gaji pensiunan PNS janda duda ditinggal meninggal sebesar Rp4,2 juta untuk golongan ini.

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan gaji pensiunan setiap bulannya setelah pensiun bekerja.

Sama halnya dengan janda duda yang ditinggal PNS meninggal yang akan mendapatkan gaji pensiunan per bulannya.

Pencairan gaji pensiunan PNS akan dilakukan oleh PT Taspen.

PT Taspen merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran gaji pensiunan PNS.

Pihak PT Taspen akan mencairkan gaji pensiunan PNS di setiap awal bulan.

Baca Juga: Mahfud MD Resmi Jadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP Bandung Barat Yakin Diterima Masyarakat

Nominal gaji pensiunan PNS diatur berdasarkan PP No.18 Tahun 2019.

Berikut nominal gaji pensiunan PNS janda duda ditinggal meninggal:

Uang Pensiunan Janda Duda yang Ditinggal PNS Meninggal

Golongan I: Rp1.560.800 – Rp1.834.800

Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.746.500

Golongan III: Rp1.786.100 – Rp3.453.300

Golongan IV: Rp2.111.400 – Rp4.243.600

Baca Juga: Inilah Cara Menghitung Pajak Pesangon 2023, Segini Jumlah yang Dipotong PPh

Nominal gaji pensiunan PNS janda duda ditinggal meninggal tertinggi didapat oleh golongan IV sebesar Rp4,2 juta.

Itulah nominal gaji pensiunan PNS janda duda ditinggal meninggal yang akan dicairkan oleh PT Taspen.***

Sentimen: negatif (91.4%)