Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Tokoh Terkait
6 Golongan Tenaga Honorer yang Diprioritaskan dalam Pengangkatan PNS Menurut RUU ASN
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- RUU ASN telah resmi disahkan pada Selasa, 3 Oktober 2023 lalu.
Disahkannya RUU ASN menjadi kabar gembira khususnya bagi para tenaga honorer yang telah menunggu kepastian sejak lama.
Salah satu poin yang sangat diperhatikan dalam RUU ASN yaitu terkait penataan tenaga honorer di Indonesia.
Dalam RUU ASN, disebutkan bahwa akan ada pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diatur dalam RUU ASN pada pasal 131A ayat 1.
Pada pasal tersebut ditujukan bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.
Mereka yang dituju dalam pasal tersebut wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
Baca Juga: PT Taspen Cairkan Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Ditinggal Meninggal Sebesar Rp4,2 Juta untuk Golongan Ini
Pengangkatan PNS dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang tertentu.
Adapun 6 golongan tenaga honorer yang diprioritaskan dalam pengangkatan menjadi PNS diatur pada pasal 131A ayat 3.
6 golongan tenaga honorer tertentu yang diprioritaskan
Berikut 6 golongan tenaga honorer tertentu yang diprioritaskan dalam pengangkatan menjadi PNS diantaranya:
1. Tenaga honorer bidang kesehatan
2. Tenaga honorer bidang fungsional
3. Tenaga honorer bidang administratif
4. Tenaga honorer bidang pendidikan
5. Tenaga honorer bidang pertanian
6. Tenaga honorer bidang penelitian
Baca Juga: Diumumkan Sebagai Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD Langsung Berikan Pidato Hukum, Begini Isinya!
Itulah enam golongan tenaga honorer yang diprioritaskan dalam pengangkatan menjadi PNS menurut RUU ASN. ***
Sentimen: positif (99%)