Sentimen
Tokoh Terkait
KPU Ingatkan Mahfud Harus Sudah Izin Jokowi Sebelum Daftar Bakal Cawapres Besok
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/10/12/6527a9ed5a735.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan menteri yang menjadi bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) harus sudah izin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum mendaftarkan diri ke KPU RI.
Sejauh ini, menteri yang sudah pasti akan mendaftarkan diri adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang diusung PDI-P, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, dan Partai Hanura, sebagai bakal cawapres Ganjar.
KPU mengonfirmasi, koalisi itu akan mendaftarkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai bakal capres-cawapres pada Kamis (19/10/2023) siang.
"Kalau didaftarkan harus sudah ada surat izin dari presiden. Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada presiden," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Ganjar-Mahfud Dinilai Paket Lengkap, tapi Tak Terlalu Diterima Masyarakat
Namun demikian, Hasyim menegaskan bahwa saat nama capres-cawapres ditetapkan secara resmi pada 13 November 2023 nanti, surat izin dari Jokowi harus sudah dilampirkan.
Untuk pendaftaran besok, Mahfud disebut dapat hanya melampirkan surat permohonan pengajuan izin.
Menurut Hasyim, hal Itu menjadi kriteria minimal sekaligus membuktikan iktikad baik seandainya menteri yang dimaksud belum mengantongi surat izin dari Jokowi.
"Yang penting sudah ada surat pengajuan permohonan izin (saat mendaftar)," ujar Hasyim.
KPU RI diketahui resmi membuka pendaftaran paslon pada Kamis (19/10/2023) besok.
Baca juga: Pidato Lengkap Mahfud MD Usai Ditunjuk Megawati Jadi Cawapres Ganjar
Sebagai informasi, mulanya Pasal 170 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mewajibkan menteri atau pejabat negara setingkat menteri untuk mundur dari jabatannya seandainya maju sebagai capres-cawapres
Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan yang dibacakan pada Senin (31/10/2022), membatalkan ketentuan itu.
MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri hanya perlu mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD resmi diumumkan sebagai bakal cawapres yang mendampingi Ganjar di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di kantor DPP PDI-P pada Rabu ini.
Baca juga: KPU: Ganjar-Mahfud Dijadwalkan Cek Kesehatan di RSPAD pada 22 Oktober
-. - "-", -. -
Sentimen: netral (66.7%)