Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
RUU ASN Jamin Kesejahteraan Tenaga Honorer 2023, Komisi II DPR: Tidak Ada Perbedaan, Semuanya ASN!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan berharap RUU ASN bisa menjamin kesejahteraan tenaga honorer 2023.
Karena diketahui, pemerintah kini sedang merumuskan solusi penyelesaian tenaga honorer melalui Revisi Undang-Undang (RUU) ASN yang baru saja disahkan.
Dengan disahkanya regulasi tersebut, DPR menjamin kesejahteraan para tenaga honorer akan meningkat dari sebelumnya.
Bahkan Heri berharap agar nantinya tidak ada lagi perbedaan status antara pegawai honorer maupun PNS.
Hal itu diungkapkan langsung olehnya setelah rapat paripurna pengesahan RUU ASN, sebagaimana dikutip melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Kamis (17/10/2023).
“Kami berharap tidak ada lagi yang namanya perbedaan antara tenaga honorer, ataupun tenaga ASN yang dalam tanda kutip PNS,” ujarnya.
Sebelumnya perlu diketahui, dalam Revisi Undang-Undang ASN terbaru jadwal penataan tenaga Non ASN paling lambat bulan Desember 2024.
Dengan begitu setelah melewati bulan Desember 2024, tidak boleh lagi ada pegawai Non ASN yang masih bekerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: Pengacara Jessica Wongso Kecewa pada Irjen Krishna Murti Kasus Kopi Sianida: Mestinya Netral
Agar tidak terjadi PHK Massal, pemerintah berencana melakukan pengangkatan pegawai honorer menjadi ASN PPPK.
Sejalan dengan hal itu, pengesahan RUU ASN merupakan bagian dari peningkatan kesejahteraan pegawai honorer.
Sebab menurut Heri Gunawan, nantinya dengan disahkanya Undang-Undang ASN terbaru.
Tidak ada lagi perbedaan antara tenaga honorer, Pegawai Negeri Sipil, maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelum jadwal penghapusan alias penataan tenaga Non ASN bulan Desember tahun 2024.
“2024 tenaga honorer harapan lagi tidak lagi ada P3K tidak ada lagi tenaga honorer, semuanya ASN,” pungkasnya usai rapat pengesah RUU ASN 2023.***
Sentimen: positif (99.9%)