Sentimen
Negatif (78%)
18 Okt 2023 : 14.03
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Almas Tsaqibbirru Re A Mengaku Ajukan Gugatan ke MK Atas Ide dan Niat Sendiri

18 Okt 2023 : 14.03 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Almas Tsaqibbirru Re A Mengaku Ajukan Gugatan ke MK Atas Ide dan Niat Sendiri

PIKIRAN RAKYAT - Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa prodi Ilmu Hukum Universitas Surakarta (UNSA) mengajukan gugatan terkait pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam gugatan tersebut, Almas mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang bisa mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Gugatan Almas Tsaqibbirru Re A soal batas usia capres-cawapres peserta Pemilu dikabulkan MK pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu. Padahal sebelumnya masyarakat sudah sempat lega karena MK tidak mengabulkan gugatan yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Keputusan MK yang mengabulkan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah melalui Pilkada, dianggap janggal. Aksi Almas Tsaqibbirru Re A yang mengajukan gugatan mepet dengan pendaftaran peserta pemilu juga dinilai ada dalang di baliknya.

Tak pelak mahasiswa tingkat akhir itu langsung dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Salah satu hal yang ditanyakan adalah terakait keterlibatan sang ayah, Boyamin Saiman dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: Almas Tsaqibbirru Re A Tak Bisa Jawab Saat Dicecar Pertanyaan Soal Gugatannya ke MK

Almas menyebut bahwa dirinya mengajukan gugatan tersebut atas niatnya sendiri. Dia mengaku sang ayah tidak ikut campur dalam keputusan tersebut.

“Bapak itu kurang relevan, ini niat saya sendiri aja. Dia gak kasih masukan,” ujar Almas saat bertemu awak media pada 16 Oktober 2023.

Dia menyatakan bahwa ide untuk mengajukan gugatan batas usia tersebut setelah hasil diskusi saat magang. Almas bersyukur bisa mendapat dukungan dari banyak pihak.

“Diskusi sama kuasa hukum lebih tepatnya, kan saya dulu magang di Kartika, jadi banyak diskusi sama orang-orang sana juga, dapat support juga,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Selain Gibran Rakabuming, Ini 26 Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun yang Berpeluang Maju di Pilpres 2024

Tak bisa jawab saat ditanya tanggal

Sejumlah wartawan mencecar Almas dengan pertanyaan soal gugatannya ke MK. Saat ditanya kapan dirinya mengajukan gugatan, Almas langsung mengalihkan pembicaraan dan meminta wartawan bertanya kepada kuasa hukumnya.

“(Waktu pengajuan) itu lupa kapan tepatnya, tanya kuasa hukum aja yang lebih tahu,” kata Almas.

Sementara itu, Almas juga terlihat kelimpungan saat ditanya soal kapan dirinya berdiskusi soal rencana pengajuan gugatan ke MK. Dia berdalih bahwa sulit untuk mengingat tanggal dan hari.

“Kalau proses diskusi, itu masalah tanggal kayaknya Agustus apa September gitu, kalau masalah hari tanggal pikun saya,” ujar Almas menandaskan, dikutip dari Berita Surakarta, 17 Oktober 2023.***

Sentimen: negatif (78%)