PPPK Full Senyum! Kemenkeu Anggarkan Rp 25,7 Triliun Buat Gaji 2024, Honorer Ada Jatah?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kabar baik untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan dana sebanyak 25,7 triliun untuk alokasi gaji PPPK hingga tahun 2024.
Anggaran dana tersebut telah resmi dialokasikan oleh Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dengan memanfaatkan eamarked Dana Alokasi Umum (DAU).
Informasi ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak DJPK.
Mariana Dyah Savitri, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Dana Transfer Umum (DAU) mengatakan bahwa anggaran dana sebesar 25,7 triliun itu dianggarkan oleh pemerintah untuk para PPPK yang diangkat pada tahun 2022 dan 2023.
Baca Juga: Ada Temuan Satu Juta Tenaga Honorer Fiktif, Ini Solusi untuk KemenPAN RB Berantas Mafia Non ASN
"Ada dukungan untuk penggajian formasi PPPK. Pada tahun anggaran 2023 dana yang dianggarkan itu sebesar 25,7 triliun," ungkap Mariana pada Senin (16/10/23).
Adanya anggaran ini sebenarnya membuat DAU mengalami kenaikan yang disebabkan adanya tambahan kebutuhan penggajian formasi PPPK serta tambahan kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji sebanyak 8 persen.
Mariana kembali menjelaskan bahwa anggaran Rp25,7 triliun ini dibagi menjadi 2 bagian.
"Anggaran ini terbagi menjadi 2 (bagian)," sambungnya.
Bagian pertama sebesar Rp8,3 triliun dan bagian kedua sebesar Rp17,4 triliun.
Adapun bagian pertama dialokasikan untuk PPPK 2022 yang diangkat pada tahun 2023.
Sedangkan bagian kedua dialokasikan untuk PPPK 2023 yang diangkat pada tahun yang sama.
Baca Juga: Resmi Diberikan Sri Mulyani 6 Tunjangan PNS Ini, Cek Dibawah Ini Nominalnya Tembus Ratusan Juta Rupiah
Mariana Dyah Savitri juga mengungkapkan bahwa dari dana tersebut terdapat jatah untuk PPPK yang diangkat pada tahun 2024, nominalnya mencapai 15,7 triliun.
Namun sayangnya, honorer tidak mendapatkan jatah dari besarnya anggaran gaji tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Aditya Nuryuslam, Kepala Subdirektorat Dana Alokasi Umum, Direktorat Dana Transfer Umum, Kemenkeu.
Aditya pun menuturkan bahwa dana tersebut tidak ada untuk honorer. Formasi PPPK yang dimaksud dalam cakupan anggaran dana ini hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.
Seperti diketahui bahwa alokasi dana gaji honorer selama ini memiliki sistem yang berbeda. Gaji diserahkan langsung oleh pemerintah kepada instansi atau daerah masing-masing, disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Sehingga dalam hal ini, tenaga honorer tidak mendapatkan hak dari anggaran sebesar 25,7 triliun tersebut.
Baca Juga: Harga Emas Antam Selasa 17 Oktober 2023 Turun Lagi
Sebagai informasi tambahan, Aditya Nuryuslam pun kembali mengatakan bahwa tenaga honorer biasanya akan memanfaatkan tenaga bantu, dengan catatan jika pada suatu kondisi tertentu pemerintah daerah atau suatu instansi memiliki kecukupan penerimaan.
Demikian informasi terkait anggaran sebesar Rp25,7 triliun untuk PPPK dan penjelasan bagi tenaga honorer.***
Sentimen: netral (61.5%)