Segini Nominal Gaji Tenaga Honorer Lulusan SMA Jika Diangkat Jadi PPPK tahun 2024, Mengalahkan PNS?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Usai UU ASN disahkan, nampaknya para honorer mulai memiliki harapan baru terkait jenjang karirnya.
Pasalnya, pemerintah sudah memastikan bahwa posisi para honorer aman hingga Desember 2024 dan pemerintah akan menyiapkan skenario terbaik bagi tenaga non ASN ini agar mereka memiliki kepastian status di pemerintahan.
Kabar diangkatnya honorer menjadi PPPK semakin mencuat dimana saat ini pemerintah sedang melakukan audit data seluruh honorer untuk persiapan penataannya pada Desember 2024.
Saat ini banyak sekali tenaga honorer yang merupakan lulusan SMA. Berikut ini merupakan nominal gaji yang akan didapat tahun 2024 jika non ASN diangkat menjadi PPPK.
Gaji PPPK
Namun sebelumnya mari kita lihat gaji PPPK untuk setiap golongan yang diatur dalam perpres No. 98 Tahun 2020.
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS KPK 2023, Cek Segera di Dua Tautan Alternatif Berikut
Dalam hal ini, PPPK lulusan SMA masuk ke dalam golongan V yang berarti gaji yang didapat adalah Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 dilihat berdasarkan masa kerja.
Usai UU ASN disahkan baru-baru ini, manajemen PNS dan PPPK telah setara menjadi manajemen ASN.
Jika pada tahun 2024 terdapat kenaikan gaji ASN sebanyak 8% seperti PNS sesuai yang telah diresmikan Presiden Jokowi pada 16 Agustus lalu, maka gaji pokok PPPK lulusan SMA akan menjadi Rp 2.511.600 - Rp 4.190.000.
Selain gaji pokok, lulusan SMA ini akan mendapatkan tunjangan PPPK yaitu tunjangan keluarga (Suami/istri) sebesar 10% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan 10 kg per orang (maksimal untuk 4 orang), tunjangan jabatan bagi yang memiliki jabatan tertentu, dan tunjangan lainnya yang nominalnya akan berbeda tiap daerah berdasarkan pada TPP dari pemerintah daerah.
Gaji PPPK dinyatakan lebih besar dari PNS dimana PNS lulusan SMA akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.184.000 - Rp 4.125.600 jika sudah mengalami kenaikan 8% di tahun 2024.
Sedangkan tunjangannya yaitu tunjangan keluarga dan anak yang presentase nya sama dengan PPPK, kemudian tunjangan pangan yaitu golongan 1 dan 2 mendapat uang makan Rp 35.000 per hari sementara mulai golongan 3 dapat Rp 37.000 per hari, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja yang nominalnya berbeda-beda tiap daerah.
Baca Juga: Honorer Punya Harapan, Bisa Diangkat Jadi PPPK dan Dapat Jaminan Pensiun dari Taspen
Tunjangan-tunjangan ini yang terkadang berbeda-beda tiap daerah dan kinerja dan bisa saja PPPK lebih besar atau sebaliknya.
Nominal gaji PPPK yang lebih besar dari PNS sebelumnya dikarenakan adanya perbedaan sistem pembayaran pajak, dimana pajak PNS sudah dibayarkan negara sedangkan PPPK dibebankan kepada pegawai.
Selain itu, sebelumnya berbeda dengan PNS, PPPK tidak dapat uang pensiun. Namun usai UU ASN disahkan, PPPK akan mendapat uang pensiun dengan skema defined contribution atau mengacu pada jumlah iuran per bulan yang jumlahnya bergantung pada hasil investasi uang tersebut di akhir masa kerja.***
Sentimen: positif (94%)