Makin Makmur, Sri Mulyani Resmikan Tunjangan Tambahan Bagi ASN Hingga Rp 1,8 Juta! Begini Rinciannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Para ASN patut berbahagia di tahun 2024, karena pemerintah khususnya Presiden dan Menteri Keuangan nampaknya semakin pro terhadap pegawai pemerintahan ini.
Dua bulan lagi menuju awal tahun, para ASN nampaknya akan semakin makmur karena adanya kenaikan gaji hingga tunjangan tambahan.
Tunjangan tambahan diberikan Sri Mulyani kepada PNS, TNI dan Polri dengan jumlah yang berbeda-beda setiap golongan dan kategori.
Tunjangan tambahan ini juga sudah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang membahas mengenai standar biaya masukan di tahun 2024 mendatang.
Lalu tunjangan tambahan apa yang akan didapat oleh para ASN ini?
Sri Mulyani memberikan tunjangan tambahan berupa uang makan bagi PNS, TNI dan Polri yang akan direalisasikan pada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS KPK 2023, Cek Segera di Dua Tautan Alternatif Berikut
PNS golongan I akan mendapatkan uang makan Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan (asumsi 22 hari kerja)
PNS golongan II akan mendapatkan Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan (asumsi 22 hari kerja)
PNS golongan III akan mendapatkan uang makan Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan (asumsi 22 hari kerja)
PNS golongan IV mendapatkan Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan (asumsi 22 hari kerja)
Sedangan TNI dan Polri mendapatkan nominal yang lebih besar dibandingkan PNS.
TNI mendapatkan Rp60.000 per hari atau Rp1.800.000 per bulan (asumsi 30 hari kerja)
POLRI mendapatkan Rp60.000 per hari atau Rp1.800.000 per bulan (asumsi 30 hari kerja)
Baca Juga: Cara Mudah Hitung Jumlah Hari Berlalu Jadian Pakai Trend Day Since TikTok yang Viral, Tanpa Aplikasi
Selain tunjangan tambahan, para ASN ini juga dipastikan akan mengalami kenaikan gaji sebesar 8% di tahun 2024.
Menjadi angin segar, PNS nampaknya sangat bahagia mengingat belum mengalami kenaikan gaji sejak 2018 lalu.
Kenaikan gaji dan tunjangan tambahan ini diharapkan menjadi motivasi dan pendorong keberhasilan reformasi kinerja seperti yang diharapkan dan diumumkan oeh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.***
Sentimen: positif (98.5%)