Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Berdikari
Grup Musik: BTS
Kab/Kota: Washington
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung Dalami Keterkaitan BPK dengan Sadikin Rusli dan Irwan Hermawan dalam Kasus BTS Kominfo
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung akan memeriksa pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengklarifikasi keterangan yang disampaikan terdakwa Irwan Hermawan (IH) dalam persidangan kasus BTS Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan pihak BPK juga bertujuan untuk mengklarifikasi hasil pemeriksaan tersangka Sadikin Rusli yang ditangkap pada Sabtu lalu. Terlebih, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menyebut pernah menyerahkan uang Rp40 miliar kepada seorang perwakilan dari BPK bernama Sadikin.
Ketut menegaskan bahwa Sadikin bukan pihak BPK, seperti yang sempat disebutkan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama saat menyerahkan uang Rp40 miliar.
"Dia bukan orang BPK, dia itu pihak swasta. Kalau dia ada keterkaitannya dengan BPK, tentu akan kami dalami dan kembangkan ketika memang betul ditemukan alat bukti ini," katanya dalam keterangan pers pada Senin, 16 Oktober 2023.
Baca Juga: IPW Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Tinggal Tunggu Waktu
Jika ditemukan bukti keterkaitan, penyidik akan mengembangkan perkara tersebut dengan melakukan pendalaman.
"Kalau memang ada bukti, kami kembangkan perkaranya. Yang jelas nanti kami panggil semua, orang yang tersebut bakal kami panggil semua," ujar Ketut.
Kejagung Tetapkan 14 Tersangka
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur BTS Kominfo.
Ketut mengatakan, enam orang yang sudah masuk tahap persidangan antara lain Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.
Baca Juga: MK Beberkan Pertimbangan Tolak Uji Materi Soal Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
Dua tersangka lainnya masuk tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan. Kemungkinan, berkas perkara keduanya akan dilimpahkan antara hari ini atau besok.
Sementara enam tersangka yang masih dalam tahap penyidikan di antaranya Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean, dan Sadikin Rusli.
“Jadi sudah 14 orang sampai saat ini, jadi kalau dibilang lambat tidak juga. Apakah kemungkinan berkembang, akan disampaikan oleh direktur penyidikan (Dirdik),” kata Ketut.***
Sentimen: negatif (88.3%)