Sentimen
Negatif (98%)
17 Okt 2023 : 17.26
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Partai Terkait
Tokoh Terkait

KPU Tak Siapkan Rencana jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

17 Okt 2023 : 17.26 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPU Tak Siapkan Rencana jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

MK berkesimpulan bahwa pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku tidak menyiapkan apa pun, termasuk jika gugatan tersebut dikabulkan.

"Kami belum menyiapkan apa-apa. Berbagai macam kemungkinan, katakanlah kalau sebelum hari ini, ada yang memprediksi atau menganalisis kemungkinannya. Putusan kan dua, dikabulkan atau ditolak. Sehingga kami tidak menyiapkan apa-apa," ujar Hasyim di Media Center KPU RI, Jakarta, pada Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: IPW Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Tinggal Tunggu Waktu

Meski begitu, KPU terus memantau sidang MK terkait gugatan uji materiil batas usia minimum capres dan cawapres yang diputuskan siang tadi.

"Tentu kami dari tim KPU memantau, memonitor perkembangan persidangan," ujarnya.

Sejak awal, KPU tidak dilibatkan dalam perkara yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah itu. Karenanya, KPU tidak menyiapkan rencana jika gugatan dikabulkan MK.

Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres

Dalam petitumnya, para pemohon memohon usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Namun, MK berpendapat bahwa pemberian pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu sebagaimana permohonan para pemohon dalam petitumnya akan menyebabkan kontradiksi.

Baca Juga: Mirna Salihin Tidak Sarapan-Hanya Makan Satu Apel Sebelum Meninggal karena Kopi Sianida, Disebut Mati Alami

Sebab, akan melarang seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk dicalonkan sebagai capres atau cawapres, sekaligus membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dicalonkan selama memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

"Menurut mahkamah, ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) ternyata tidak bertentangan dengan perlakuan yang adil dan diskriminatif," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan mahkamah.

Dengan demikian, ketentuan batas usia capres dan cawapres tetap merujuk UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan syarat minimal usia pasangan calon adalah 40 tahun.***

Sentimen: negatif (98.1%)