Sentimen
Positif (99%)
17 Okt 2023 : 05.03
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Guntur, Solo

Partai Terkait

Alasan MK Kabulkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres

17 Okt 2023 : 05.03 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Alasan MK Kabulkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres

PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi batas usia calon presiden dan cawapres yang diajukan  mahasiswa UNS, Almas Tsaqibirru Re A. Gugatan tersebut berisi siapapun pihak yang berusia di bawah 40 tahun bisa maju menjadi capres ataupun cawapres selama pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membeberkan sejumlah alasan MK mengabulkan perkara bernomor 90/PPU-XXI/2023. Dalam pertimbangannya, MK menilik beberapa negara lain memiliki presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 30 tahun.

Selain itu, Amerika Serikat dan beberapa negara lain di Eropa juga mengatur syarat capres berusia di bawah 40 tahun. Sementara itu, dalam konteks negara dengan sistem parlementer, ada pula perdana menteri yang berusia di bawah 40 tahun ketika dilantik atau menjabat.

Menurut Guntur Hamzah, data tersebut menunjukkan bahwa tren kepemimpinan global saat ini semakin cenderung menuju ke arah usia yang lebih muda.

Baca Juga: Mahfud MD Jawab Peluang Maju pada Pilpres 2024: Tidak Ada Deal-deal Cawapres

"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang setara," ucap Guntur Hamzah, dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Mahkamah telah menyatakan bahwa batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak dapat dianggap sebagai suatu ketentuan yang rasional. Mahkamah menganggap bahwa ketentuan ini tidak memenuhi rasionalitas yang elegan, karena usia yang ditentukan tidak mencerminkan secara tepat perkembangan dan kebutuhan zaman.

Mahkamah juga menekankan bahwa pengalaman pejabat negara di berbagai lembaga, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif, adalah faktor penting yang tidak boleh diabaikan dalam pemilihan umum (pemilu).

Baca Juga: KPU Tak Siapkan Rencana jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah menilai pembatasan usia minimal 40 tahun dapat menghambat generasi muda dalam mencapai kepemimpinan nasional dan mengurangi peluang bagi tokoh atau figur generasi milenial yang menjadi harapan bagi generasi muda.

"Pembatasan usia minimal 40 tahun semata tidak saja menghambat atau menghalangi perkembangan dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional, tapi juga berpotensi mendegradasi peluang tokoh atau figur generasi milenial yang menjadi dambaan generasi muda, semua anak bangsa yang seusia generasi milenial," tutur Guntur Hamzah.

Peluang Gibran Rakabuming maju di Pilpres

Menurut Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, putusan MK mengabulkan batas usia capres cawapres berusia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres.

"Tentunya dengan putusan MK ini membuka peluang bagi Mas Gibran,” kata Dasco di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

“Namun tidak hanya bagi Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," ucapnya menambahkan.

Disinggung terkait peluang Gibran Rakabuming untuk diusung oleh Koalisi Indonesia Maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Sufmi menyebut pembahasan itu masih terus berlangsung. Dia mengaku untuk saat ini, tak bisa menjabarkan hal tersebut.

"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini, dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," ucapnya.***

Sentimen: positif (99.6%)