Sentimen
Positif (47%)
16 Okt 2023 : 17.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Solo

Partai Terkait

Golkar Gelar Rapat Pleno Besok, Apa yang Dibahas?

16 Okt 2023 : 17.55 Views 16

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Golkar Gelar Rapat Pleno Besok, Apa yang Dibahas?

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin mengungkapkan, partainya akan menggelar rapat pleno pada Selasa (17/10/2023) malam besok.

"Partai Golkar baru akan melaksanakan rapat pleno besok," kata Nurul Arifin kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Nurul membantah rapat tersebut digelar untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang dibacakan hari ini.

Ia mengatakan, rapat pleno besok akan membahas agenda rapat pimpinan nasional dan peringatan hari ulang tahun Partai Golkar.

Baca juga: Anwar Usman Tak Ikut Putus 3 Gugatan Usia Capres-Cawapres yang Ditolak MK

Anggota Komisi I DPR ini pun merahasiakan agenda yang akan dibahas pada rapimnas mendatang.

Di samping itu, Nurul Arifin juga tidak berkomentar banyak ketika ditanya soal langkah politik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka setelah dimungkinkan maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akibat salah satu putusan MK.

"Politik bisa sangat dinamis menjelang pendaftaran tanggal 19 Oktober ini," ujarnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Baca juga: MK Ubah Syarat Capres-Cawapres UU Pemilu, Begini Bunyi Pasal Terbaru

Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Mahkamah kemudian mengatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dimungkinkan maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Solo sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah.

Baca juga: Putusan MK: Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, Berlaku Mulai Pemilu 2024

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (47.1%)