Sentimen
Negatif (99%)
16 Okt 2023 : 18.25
Informasi Tambahan

BUMN: Berdikari

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Kejagung Akan Periksa BPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus BTS 4G Kemenkominfo

16 Okt 2023 : 18.25 Views 15

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Akan Periksa BPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus BTS 4G Kemenkominfo

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebab, dalam persidangan sempat terungkap adanya dugaan aliran dana terkait kasus ini kepada BPK RI.

"Kita akan periksa orang BPK pasti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Kejagung Akan Tindak Tegas Jaksa jika Ada yang Terlibat dalam Kasus BTS Kominfo

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dalam rangka klarifikasi atas pernyataan terdakwa Irwan Hermawan dan Windi Purnama saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam sidang pada Selasa (26/9/2023), disebutkan bahwa aliran dana terkait proyek BTS 4G Kominfo mengalir ke Sadikin, yang disebut Windi sebagai perwakilan dari BPK RI.

"Pasti akan kita periksa orang BPK untuk klarifikasi apa yang disampaikan IH (Irwan Hermawan) dan hasil pemeriksaan Sadikin," ujar Ketut.

Baca juga: Kejagung Akan Sita Uang Suap Kasus BTS 4G Kominfo yang Diterima Tersangka Edward dan Sadikin

Adapun pria yang bernama lengkap Sadikin Rusli ini telah ditetapkan tersangka pada Minggu (15/10/2023), karena diduga menerima uang Rp 15 miliar dalam perkara ini.

Meski begitu, Ketut menyebut Sadikin adalah pihak swasta. Kejagung juga masih mendalami keterkaitan Sadikin dengan BPK RI.

"Tidak, dia itu pihak swasta, kalau dia ada keterkaitan dengan BPK tentu akan kita dalami dan kita kembangkan ketika memang betul-betul kita temukan alat bukti lain," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, nama Sadikin terungkap di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari keterangan saksi mahkota dan terdakwa atas nama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Baca juga: Kasus BTS 4G, Kejagung Dalami Tujuan Pemberian Uang Miliaran Rupiah ke Tersangka Edward dan Sadikin

Dalam sidang ini, Windi menjadi saksi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Di situ, Windy mengungkap ada aliran dana terkait proyek BTS 4G Kominfo yang mengalir ke Sadikin. Windy juga mengaku mendapat nomor telepon Sadikin dari eks Direktur Bakti Kominfo.

"Nomor dari Pak Anang, seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal," kata Windi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Kasus BTS 4G, Kejagung Dalami Tujuan Pemberian Uang Miliaran Rupiah ke Tersangka Edward dan Sadikin

"Berapa?" kata hakim Fahzal.

Windi tidak langsung menjawab berapa nominal yang diserahkan ke Sadikin.

Namun, Windi menyampaikan bahwa ia bertanya kepada Anang uang Rp 40 miliar itu diperuntukan kepada siapa.

"Itu saya tanya ‘Untuk siapa, untuk BPK’ Yang Mulia," kata Windi menirukan komunikasinya dengan Anang.

"BPK atau PPK? Kalau PPK pejabat pembuat komitmen. Kalau BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, yang mana?" kata hakim Fahzal menegaskan.

"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," kata Windi.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.9%)