Siap-siap! Pensiunan PNS Golongan III D Akan Ditransfer PT Taspen Sebesar Rp3,5 Juta, Catat Tanggalnya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pensiunan PNS Golongan III D akan ditransfer PT Taspen sebesar Rp3,5 juta, catat tanggalnya.
PT Taspen merupakan instansi yang menyalurkan dana pensiunan.
Biasanya, PT Taspen akan mencairkan gaji pensiunan PNS di setiap awal bulan untuk semua golongan.
Pihak PT Taspen menginformasikan bahwa gaji pensiunan PNS akan dicairkan mulai tanggal 1 pada setiap bulannya.
Nominal gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Pensiunan PNS golongan III akan mendapat gaji minimum sebesar Rp1,5 juta.
Sedangkan pensiunan PNS golongan III D akan mendapat gaji tertinggi dengan nominal sebesar Rp3,5 juta.
Baca Juga: Ini Pesangon Pensiunan PNS Golongan IV Janda Duda Lengkap Sebelum dan Setelah Naik 12 Persen
Simak nominal lengkap gaji pensiunan PNS untuk golongan III:
Pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.560.800 - Rp 3.177.300
Golongan IIIb: Rp 1.560.800 - Rp 3.311.700
Golongan IIIc: Rp 1.560.800 - Rp 3.451.800
Golongan IIId: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi menaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12%.
Namun, kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% dikabarkan akan mulai diterapkan pada tahun 2024.
Itulah tabel lengkap gaji pensiunan PNS yang akan ditransfer PT Taspen untuk golongan III. ***
Sumber: Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2019
Sentimen: negatif (61.5%)