Sentimen
Positif (99%)
16 Okt 2023 : 05.10
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait
Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

Tenaga Honorer Harap Bersabar, Pengangkatan jadi PNS Ternyata Ada Syaratnya! Simak di Sini

16 Okt 2023 : 05.10 Views 16

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tenaga Honorer Harap Bersabar, Pengangkatan jadi PNS Ternyata Ada Syaratnya! Simak di Sini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tenaga honorer harap bersabar, pengangkatan jadi PNS ternyata ada syaratnya.

Diketahui sebelumnya, RUU ASN telah resmi disahkan pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Disahkannya RUU ASN sontak menjadi kabar bahagia bagi para tenaga honorer.

Selain tidak ada PHK massal bagi tenaga honorer, RUU ASN juga menjadi harapan para tenaga honorer ke depannya.

Pasalnya, salah satu isu yang diatur dalam RUU ASN yaitu terkait penataan tenaga honorer.

Tenaga honorer dikabarkan akan diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diatur dalam RUU ASN pasal 131A ayat 1.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Siap Pasang Badan Bela Jessica Wongso di Kasus Kopi Sianida: Itu Komitmen Saya

Pasal tersebut ditujukan bagi tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Mereka yang disebut dalam pasal 131A ayat 1 wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Kendati demikian, tenaga honorer masih harus bersabar karena pengangkatan jadi PNS ternyata ada syaratnya.

Simak syarat yang harus dimiliki tenaga honorer agar bisa diangkat jadi PNS.

Pada ayat 2, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Pada ayat 3, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS memprioritaskan pemilik masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik.

Bidang tersebut di antaranya tenaga honorer pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Pada ayat 4, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Jika persyaratan tersebut dipenuhi, maka tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.

Namun, tenaga honorer diangkat menjadi PNS sebagaimana yang diatur pada pasal 135A ayat 1.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah RUU ASN diundangkan.

Itulah syarat pengangkatan menjadi PNS yang perlu dipenuhi oleh tenaga honorer. ***

Sentimen: positif (99.8%)