Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Mulai Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Bagi para calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, proses seleksi administrasi merupakan langkah awal yang sangat penting.
Untuk mengetahui apakah Anda lolos seleksi administrasi atau tidak, Anda dapat mengikuti panduan berikut ini.
Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 akan diumumkan mulai tanggal 15 hingga 18 Oktober 2023.
Ini adalah periode yang telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah adanya perpanjangan masa pendaftaran.
Untuk melihat pengumuman hasil seleksi administrasi, Anda dapat mengakses laman resmi BKN melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dapat Diangkat Menjadi PNS? Simak Pasal 131A di UU ASN
Anda akan perlu login menggunakan akun yang telah Anda gunakan saat mendaftar sebagai CPNS atau PPPK tahun 2023.
Setelah mengakses laman di atas, klik opsi "Masuk" untuk mengakses akun Anda. Anda akan diminta untuk memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah Anda gunakan saat mendaftar.
Setelah login berhasil, halaman akan menampilkan tampilan "Resume Pendaftaran". Inilah tempat Anda akan menemukan pengumuman status seleksi administrasi Anda.
Jika Anda dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi, pesan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" akan muncul pada bagian bawah halaman. Ini menandakan bahwa Anda telah lolos ke tahap berikutnya.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, Anda akan menerima pesan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."
Baca Juga: UU ASN Telah Sah, Sri Mulyani Resmikan Perubahan Gaji dan Tunjangan Honorer Terbaru, Golongan Ini Paling Cuan!
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, ada kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi. Halaman akan menampilkan alasan mengapa Anda tidak lolos seleksi administrasi.
Ketentuan Pengajuan Sanggah bagi CPNS 2023:
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, instansi pemerintah akan memberikan alasan yang jelas mengenai hasil seleksi administrasi yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos.
Masa pengajuan sanggah berlangsung mulai tanggal 17 hingga 19 Oktober 2023, dan peserta dapat menyampaikan sanggahan atau keberatan terhadap hasil seleksi administrasi mereka.
Cara Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023:
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Login menggunakan akun pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
3. Jika Anda tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.
4. Pilih tombol "ajukan sanggah."
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Persoalan Honorer, Benarkah Gaji Perjam Sama dengan Upah Sebulan? Cek di Sini!
5. Isi formulir sanggah dengan alasan yang kuat dan unggah dokumen sebagai bukti pendukung.
6. Pastikan alasan sanggah yang Anda ajukan adalah berdasarkan fakta yang benar dan dokumen yang telah diunggah sebelumnya saat pendaftaran.
Alasan sanggah yang tidak sesuai dengan fakta dapat berakibat pada konsekuensi hukuman yang berlaku.
Jika Anda mengikuti panduan ini dengan cermat, Anda dapat mengikuti perkembangan seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 dengan baik dan memahami langkah-langkah yang perlu diambil jika Anda dinyatakan tidak lolos.
Ingatlah untuk selalu mengikuti petunjuk resmi dari BKN dan instansi yang Anda lamar demi kelancaran proses seleksi.
Semoga Anda berhasil mencapai impian Anda untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil atau PPPK.***
Sentimen: negatif (78%)