Sentimen
Negatif (100%)
15 Okt 2023 : 06.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Kakek Tusuk Tetangga di Palembang, Tantang Polisi Saat Ditangkap: Banting Sajalah Saya

15 Okt 2023 : 06.15 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kakek Tusuk Tetangga di Palembang, Tantang Polisi Saat Ditangkap: Banting Sajalah Saya

PIKIRAN RAKYAT - Seorang kakek di Palembang diringkus polisi usai membacok tetangganya dengan menggunakan celurit.

Penangkapan kakek bernama Amran (62) itu sempat viral usai videonya viral di media sosial. Polisi yang menangkap sang lansia tampak tersulut emosi lantaran yang bersangkutan melawan saat diamankan.

"Kamu kok membantah saya, nanti saya banting kamu," tutur seorang petugas kepolisian yang menangkap Amran.

Kendati demikian, Amran tak lantas patuh dan terus melawan hingga membalas perkataan petugas.

Baca Juga: Nasdem Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo: Memangnya Masih Bisa Percaya KPK?

"Bantinglah Pak, saya lebih suka mati saja," ujarnya.

Kronologi Penusukan

Berdasarkan keterangan Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra, lansia berusia 62 tahun ini ditangkap karena melukai tetangganya, Hasan dengan senjata tajam.

Adapun berdasarkan pengakuan Amran, dirinya mengaku tersinggung lantaran Hasan diduga kerap mengganggu sang anak, bahkan sempat mengancamnya saat melintas di jalan.

Atas perbuatan Hasan, Amran tak dapat membendung emosinya sehingga mengambil celurit untuk melukai korban.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Ajukan Sanggah pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023

"Saya kesal karena sudah banyak bersabar. Dia itu selalu menegur anak saya. Bahkan tadi saat anak saya mau keluar rumah lewat di depan dia menghadangnya dan sering mengancam anak saya. Sabar saya sudah habis," tutur Amran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kompol Ikang menuturkan Hasan mendapat luka di perut bagian kiri akibat sabetan celurit dari Amran.

"Tersangka ini tersinggung dengan korban yang memarahi anaknya. Tersangka pun tersulut emosi dan langsung membacok korban dengan dua buah celurit dan mengakibatkan korban mengalami luka di bagian perut sebelah kiri," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.***

Sentimen: negatif (100%)