Sentimen
Positif (93%)
15 Okt 2023 : 05.45
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

Segini Gaji PNS Sampai Desember 2023, Tunjangan Tertinggi Bakal Tembus Rp 117,3 Juta! Berkat Single Salary?

15 Okt 2023 : 05.45 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Segini Gaji PNS Sampai Desember 2023, Tunjangan Tertinggi Bakal Tembus Rp 117,3 Juta! Berkat Single Salary?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sistem single salary yang baru baru ini diwacanakan oleh pemerintah menuai banyak pertanyaan para PNS dan hangat diperbincangkan di tengah mereka.

Kekhawatiran mengenai gaji yang tidak sesuai harapan pun muncul.

Namun Menpan RB, Abdullah Azwar Annas memiliki tujuan tersendiri dalam penerapan sistem single salary ini yaitu salah satunya ingin menerapkan prinsip keadilan dan kesejahteraan PNS di usia pensiun.

Istilah penghapusan tunjangan kinerja yang sering disebut-sebut yaitu mengacu pada peleburan nominal penghasilan menjadi satu pintu atau menjadi gaji tunggal gabungan dari gaji pokok dan tunjangan lain.

Sebelumnya selain penggabungan gaji pokok dan tunjangan, Menpan RB ngin menerapkan prinsip keadilan pada semua PNS dengan nominal tukin diberikan sesuai baik atau buruknya kinerja, sehingga peningkatan kinerja terus dilakukan mengingat selama ini bagaimanapun kinerjanya, nominal tunjangan tetap sama.

Baca Juga: Diharapkan Tangani Kasus Jessica Wongso, Kamaruddin Simanjuntak Bersedia Menolong jika Lakukan Hal Ini

Penggajiannya pun akan dilakukan berdasarkan pada sistem grading sebagai peringkat penggajian berdasarkan pada jabatan, beban dan resiko pekerjaan hingga tanggung jawab.

Saat ini single salary belum diterapkan pada seluruh instansi, melainkan masih melalui masa uji coba di dua instansi saja yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Belum ada keterangan resmi dari pemerintah mengenai nominal gaji pada kedua instansi tersebut, namun kepala PPATK mengatakan bahwa sistem single salary berjalan lancar dan tak mengganggu sistem pekerjaan.

Terkait gaji pokok PNS Bulan November sampai Desember 2023 yang sebentar lagi akan datang, PNS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1,56 Juta untuk golongan terendah dan Rp 5,9 juta untuk golongan tertinggi.

Berikut ini adalah rincian gaji PNS hingga Bulan Desember 2023 pada setiap golongan.

Gaji PNS Golongan I

1. Golongan IA: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
2. Golongan IB: Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900
3. Golongan IC: Rp1.776.600 hingga Rp2.557.500
4. Golongan ID: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500

Gaji PNS Golongan II

1. Golongan IIA: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
2. Golongan IIB: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
3. Golongan IIC: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
4. Golongan IID: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000

Gaji PNS Golongan III

1. Golongan IIIA: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
2. Golongan IIIB: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
3. Golongan IIIC: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
4. Golongan IIID: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

1. Golongan IVA: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
2. Golongan IVB: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
3. Golongan IVC: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
4. Golongan IVD: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
5. Golongan IVE: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Buka Suara soal Kasus Jessica Wongso, Punya Firasat Begini tentang Kematian Mirna

Untuk tunjangan kinerja yang jumlahnya berbeda-beda setiap instansi, tukin yang tertinggi masih didapatkan oleh instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dimana jabatan terendah sudah mendapatkan tunjangan sebesar Rp 5,3 juta dan tertinggi Rp 117,3 juta.

Pada Bulan November dan Desember 2023, gaji dan tunjangan kinerja pada seluruh instansi diluar dua lembaga yang sedang terkena uji coba single salary masih sama seperti sebelumnya dan kenaikan sebesar 8% belum berlaku karena akan mulai dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

Pemerintah menyebut akan segera memperluas instansi-instansi sebagai pilot project sistem single salary ini, khususnya wilayah Jawa Barat.

Kendati begitu, belum diresmikan instansi mana saja hingga nominal gaji dan tunjangannya.***

Sentimen: positif (93.4%)