Sentimen
Tokoh Terkait

Kamaruddin Simanjuntak
Segini Nominal Gaji dan Tunjangan PPPK Lulusan S1 Bulan November dan Desember 2023 Usai RUU ASN Disahkan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Masa penyeleksian ASN, khususnya PNS dan PPPK telah dibuka sejak beberapa waktu lalu.
Banyak sekali para pejuang karir yang menanyakan terkait nominal gaji dan tunjangan PNS dan PPPK.
Khususnya setelah UU ASN disahkan dan resmi menjadi undang-undang, kini PPPK sudah resmi masuk kedalam manajemen ASN dimana akhirnya mereka memiliki peluang pengembangan jenjang karir hingga jaminan hari tua atau dana pensiun.
Pegawai PPPK maupun PNS saat ini mayoritas diisi dengan lulusan S1 atau Sarjana dan begitupun dengan para pelamar.
Lalu berapa nominal gaji dan tunjangan PPPK untuk lulusan S1 usai RUU ASN disahkan?
Sebelumnya mari kita simak gaji pokok PPPK pada tiap golongan.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Siap Bantu Jessica Wongso Bebas dari Penjara, JS Cuma Perlu Lakukan 1 Hal Ini
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Lulusan Sarjana atau S1 dalam PPPK masuk kedalam golongan IX sehingga gaji pokok yang didapat setiap bulan yaitu Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.
Sedangkan tunjangan yang akan didapat yaitu tunjangan keluarga (anak dan suami/istri), tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
PPPK akan mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok yang artinya Rp 296.650 - Rp 487.200 perbulan.
Selain itu, tunjangan anak akan diberikan sebesar 2% dari gaji pokok yang berarti Rp 59.300 - Rp 97.400.
Untuk tunjangan makan, PPPK S1 akan mendapatkan beras sebanyak 10kg perbulan dan maksimal untuk 4 orang keluarga.
Tunjangan jabatan akan berbeda-beda tergantung dengan jabatan yang diemban, begitupun tunjangan lainnya yang akan berbeda setiap daerah dan bergantung pada TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dari Pemimpin Pemerintah Daerah.
Usai RUU ASN disahkan, gaji dan tunjangan PPPK hingga Desember 2023 masih tetap sama, namun selanjutnya PPPK akan mendapatkan uang pensiun dengan skema defined contribution yang mengacu pada jumlah iuran tiap bulan yang jumlahnya berbeda tiap instansi.
Baca Juga: Harga Emas Antam Sabtu 14 Oktober 2023 Naik Signifikan
Iuran tersebut akan diinvestasikan dan dibagikan kembali saat PPPK pensiun.
Selain itu, gaji PPPK baru akan mengalami kenaikan sebesar 8% bersama dengan ASN lainnya seperti PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen yang akan berlaku mulai tahun 2024.***
Sentimen: positif (97.7%)