Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Oppo
Kab/Kota: Bogor
Bejat! Kakek di Bogor Ini Berbuat Asusila kepada 10 Anak di Bawah Umur
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM -- Kakek berinisial MS (58) berurusan dengan polisi karena melakukan perbuatan asusila ke anak di bawah umur.
Kini kakek yang berprofesi sebagai tukang servis barang elektronik tersebut harus mendekam di balik jeruji besi karena terbukti melakukan asusila.
Tak tanggung-tanggung MS melakukan aksi bejat tersebut kepada 10 anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Baca Juga: 10 Politeknik Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2023, Ada dari Jateng dan Jabar?
Aksi bejat kakek di Bogor ini terungkap setelah adanya salah satu korban yang sedang bersama orang tuanya berpapasan dengan pelaku dan korban merasa ketakutan sehingga orang tuanya menggali informasi dari anak tersebut.
"Setelah berpapasan, kemudian si anak melontarkan pertanyaan bahwa apakah orang jahat itu harusnya ditahan? Nah, dari kalimat-kalimat itu akhirnya orang tua menggali keterangan dari korban dan keterangan-keterangan kawan mainnya, akhirnya orang tua korban melaporkan," ucap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila saat konferensi pers pada Jumat, (13/10/2023).
Rizka menjelaskan modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan merayu dan mengiming-imingi uang beserta makanan.
Baca Juga: 6 Daftar Harga HP OPPO Series Reno8 yang Dibanderol Mulai 3 Jutaan Edisi Oktober 2023, Pilihan Kamu yang Mana?
"Korban semua perempuan, rata-rata usia 3-12 tahun. Modusnya korban akan memberikan makanan hingga uang sebesar Rp5 ribu agar korbannya mau," ungkapnya.
Rizka mengungkapkan pelaku melakukan perbuatan laknat tersebut pada Maret 2022 sampai Agustus 2023 di sebuah ruangan tertutup sekitar luar musala.
"Jadi di area luar musala ini ada ruangan tertutup seperti gudang, dan di sana pelaku melancarkan aksinya," katanya.
Baca Juga: Kedapatan Bawa Sajam, 7 Pemuda di Bogor Diamankan Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D dan atau 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sentimen: negatif (99.4%)