Sentimen
Negatif (100%)
13 Okt 2023 : 19.35
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tindak Tegas, Polda NTT Tahan Dua Tersangka Korupsi

13 Okt 2023 : 19.35 Views 2

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Tindak Tegas, Polda NTT Tahan Dua Tersangka Korupsi

Kupang - Tindak tegas, Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menahandua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Bokingdi Kabupaten Timor Tengah Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal KhususPolda NTT Komisaris Besar Polisi Yaswandi Irwan di Kupang, Jumat.

Didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes PolisiAriasandy, ia menjelaskan penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan berbagai tahapan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSP Bokingtahun 2017.

Sebanyak 40 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik guna mengungkap kasus korupsi proyek pembangunan RSP Boking.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk beberapa saksi ahli dan ternyata rumah sakit itu rusak total dan tidak bisa digunakan," kata Yaswandi.

Dua tersangka yang ditahan setelah diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT adalah BarinceS. Yalla(BSY) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan dan AndreFebyLimanto(AFL) selaku peminjam bendera dan kontraktor pelaksana.

"Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan," tambahYaswandi.

Pada Jumat ini, penyidik juga memeriksa HD alias Hamkaselaku konsultan pengawas dalam proyek pembangunan RSP Boking. Pemeriksaan ini merupakan kali kedua setelah HD ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023.

Secara keseluruhan, Polda Nusa Tenggara Timur telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSP Boking.

Selain HD, BSYdan AFL, dua tersangka lainnya adalah GA selaku konsultan perencana dan MZ selaku kontraktor pelaksana dari PT Tangga Batu Jaya Abadi.

Proyek pembangunan RSP Boking dikerjakan pada tahun anggaran 2017 dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp17,4 miliar

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tangga Batu Jaya Abadi selaku pemenang lelang.

Pengerjaan RSP Boking baru rampung pada akhir 2018 dan diresmikan oleh Bupati Timor Tengah SelatanEgusem Pieterpada Mei 2019 dengan kondisi sebagian bangunan rumah sakit sudah rusak.

Baca Juga :

Menhub Diperiksa KPK, Terkait Kasus Korupsi


Redaktur : Marcellus Widiarto

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (100%)