Dalam UU ASN Pemerintah Jamin 2,3 Juta Honorer Diangkat Jadi P3K Sampai Desember 2024
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Pembahas RUU ASN telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna 3 Oktober 2023.
Pengesahan UU ASN sejatinya merupakan hal yang ditunggu khususnya untuk para tenaga honorer.
Beberapa poin perubahan yang terdapat dalam UU ASN akan mengakomodasi terkait tenaga honorer K-II, PNS, hingga P3K.
Sejumlah poin yang dibahas dalam UU ASN terkait dengan peraturan ASN menyampaikan 7 agenda transformasi birokrasi.
Salah satu yang dibahas dalam UU ASN adalah penuntasan tenaga honorer. Berikut poin lengkapnya, melansir dari YouTube Prayitno Berbagi.
Penuntasan tenaga honorer. Kemudahan talenta nasional. ASN di daerah 3T bisa naik jabatan lebih cepat. Percepatan pengembangan kompetensi. Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Rekrutmen ASN tidak perlu menunggu 1 tahun. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN. Digitalisasi manajemen ASN. Penguatan budaya kerja citra ASN.
Baca Juga: Anak Sulung Ferdy Sambo Membagikan Surat Permintaan Maaf dari Putri Candrawati, Ini Isinya
Dalam pasal UU ASN itu disebutkan bahwa nantinya masalah terkait pegawai honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Hal itu berarti penghapusan tenaga honorer mundur satu tahun dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan pada 28 November 2023.
Menurut keterangan dari pemerintah, bahwa nantinya sebagai dari honorer akan diangkat menjadi P3K part time atau full time secara bertahap.
Peraturannya nanti akan dimasukkan dalam peraturan pemerintah (PP) manajemen ASN, yang menjadi bagian dari turunan dari UU ASN.
Meskipun pemerintah jamin 2,3 juta honorer diangkat jadi ASN P3K, para honorer tetap harus mengikuti seleksi CASN.
Bagi honorer yang tidak lolos seleksi P3K, Mendikbud buka suara bahwa guru honorer masih bisa mengajar dengan status tenaga kontrak daerah (TKD).
Selanjutnya DPR meminta agar pemerintah mengatur strategi yang komprehensif dalam penataan honorer hingga satu tahun mendatang.
UU ASN alami beberapa perubahan mendasar, sejumlah revisi dalam undang-undang diharapkan membuka ruang rekrutmen yang lebih fleksibel.
Demikian informasi mengenai pengesahan UU ASN, di mana pemerintah jamin 2,3 juta tenaga honorer diangkat jadi P3K sampai Desember 2024.***
Sentimen: positif (76.2%)