Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mau Menghilangkan Apa? Sudah Bukan Menteri
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/10/12/6527fe7f0cabb.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengaku bingung lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan.
Pasalnya, saat ini Syahrul sudah tidak berstatus sebagai menteri lagi, sehingga tidak mungkin menghilangkan barang bukti apa pun.
"Mau menghilangkan apa dia? Sudah bukan menteri kok. Kecuali dia masih status menteri," ujar Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Syahrul Limpo Ditangkap KPK, Nasdem Desak Polri Usut Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Sahroni juga mempertanyakan alasan KPK menangkap Syahrul malam ini, tidak menunggu esok hari. Sebab, Syahrul menurut jadwal akan dipanggil KPK untuk diperiksa, pada Jumat (13/10/2023). Syahrul pun mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan ini.
"Ada apa dengan KPK? Kenapa? Kenapa mesti melakukan hal itu kepada seorang yang bukan menteri lagi," ucapnya.
Sementara itu, Sahroni mengingatkan, KPK sudah menggeledah rumah Syahrul hingga kantor Kementan terkait kasus ini. Sehingga, kata dia, analisis KPK bahwa SYL dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan lari patut dipertanyakan.
"Ini seolah-olah analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti. Kan besok kan masih ada ruang untuk menyampaikan pemeriksaan yang bersangkutan," jelas Sahroni.
Baca juga: Besok, Ajudan Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Terkait Dugaan Pemerasan SYL
"Sekali lagi, pertanyaannya, ada apa dengan KPK memaksa malam ini penjemputan paksa? Sedangkan mekanisme hukum acara belum dilalui," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, upaya penangkapan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilakukan karena khawatir politikus Partai Nasdem melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Adapun Syahrul ditangkap tim penyidik pada Kamis (12/10)2023) malam ini, meskipun besok dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan terhadap Syahrul dilakukan sesuai hukum acara pidana.
"Misalnya, kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di gedung Merah Putih KPK," kata Ali saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Datang ke KPK, Febri Diansyah Pastikan Syahrul Limpo Tak Akan Melarikan Diri
Ali mengatakan, KPK memiliki dasar hukum dalam melakukan upaya paksa penggeledahan, penangkapan, maupun jemput paksa.
Sementara itu, dalam persoalan ini, Syahrul sudah dijadwalkan dipanggil tim penyidik pada Rabu (11/10/2023).
Namun, ia tidak hadir dengan alasan akan bertemu dengan ibunya di kampung halaman, Makassar dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Berdasarkan informasi yang diterima KPK, kata Ali, Syahrul sudah kembali ke Jakarta pada Kamis dini hari tadi.
Namun, hingga sore hari ia tidak kunjung mendatangi gedung Merah Putih KPK.
"Ketika tahu bahwa yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK hari ini berikutnya melakukan analisis, maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka," tutur Ali.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (100%)