Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Sekretaris Direktorat Jenderal
Sosialisasi KLHK di Makassar, Sampaikan Dua Mekanisme Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar sosialisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Makassar. Berlangsung di The Rinra Hotel, Rabu (11/10/2023).
“Alhamdulillah kami hari ini melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor
Kehutanan di Kota Makassar,” kaya Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Drasospolino.
Ia menjelaskan, ada dua mekanisme perdagangan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut. Sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023.
“Ada dua mekanisme di dalam kegiatan ini, yaitu perdagangan emisi dan offset emisi. Dua hal ini yang akan disampaikan dalam sosialisasi,” jelasnya.
Di sosialisasi tersebut, kata Drasospolino, menyampaikan mekanisme teknis.
“Nanti akan disampaikan bagaimana tata cara, persyaratannya, kemudian apakah dia surplus atau defisit hasil validasi dan verifikasi yang dilakukan oleh lembaga independent dan oleh Dirjen PPI,” paparnya.
“Nanti bisa terlihat sejauh mana kesiapan kesiapan pelaku usaha nanti untuk bisa terlibat didalam kegiatan perdagangan karbon,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, sosialisasi tersebut penting. Untuk mendorong pelaku usaha terlibat dalam upaya penekanan efek rumah kaca.
“Ini sangat penting untuk disampaikan kepada seluruh stakeholder yang ada di Provinsi Sulsel, bahwa ada peluang peluang yang memang bisa didorong oleh pelaku usaha untuk terlibat didalam upaya upaya penurunan emisi-emisi rumah kaca,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Andi Hasbi mengapresiasi sosialisasi tersebut. Menurutnya, sosialisasi demikian kini memang perlu.
“Kami sangat mengapresiasi,” kata Hasbi.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendukung komitmen pemerintah pusat kepada dunia internasional dalam penurunan emisi GRK sebagai upaya mengendalikan perubahan iklim.
“Langkah-langkah yang terstruktur dan sistematis ditunjukkan dengan mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan dan perubahan iklim ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023,” tandasnya.
(Arya/Fajar)
Sentimen: positif (47.1%)