Sentimen
Positif (76%)
11 Okt 2023 : 10.53
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Ario Bimo

Ario Bimo

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Menpora Dito Ariotedjo Tiba di Pengadilan Tipikor, Bakal Bersaksi di Sidang BTS 4G

11 Okt 2023 : 10.53 Views 11

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Menpora Dito Ariotedjo Tiba di Pengadilan Tipikor, Bakal Bersaksi di Sidang BTS 4G

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023) pagi.

Dito Ariotedjo rencananya bakal diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Dito tiba pukul 10.23 WIB dengan dikawal sejumlah petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia tampak mengenakan kemeja safari putih dengan celana dan topi hitam.

Baca juga: Hari Ini, Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi di Sidang Kasus BTS 4G

Kepada awak media, Politikus Golkar itu meminta semua menyimak persidangan yang bakal berlangsung.

“Nanti ikutin saja sidangnya ya, pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum,” kata Dito saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Diketahui, Dito Ariotedjo bakal memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Selain Dito Ariotedjo, jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli dalam sidang yang digelar

Ketiganya adalah ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo; ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr Yuyu Wahyu dan ahli lingkungan hidup, Bambang Hero Saharjo.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Akan Jadi Saksi di Sidang BTS 4G, Airlangga: Tunggu Saja

Sebagaimana diberitakan, Dito Ariotedjo kerap disebut namanya sebagai pihak yang menerima aliran uang Rp 27 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G.

Saksi yang sekaligus juga terdakwa, Irwan Hermawan, sempat mengakui ada aliran dana kepada Dito Ariotedjo tersebut.

Oleh karena itu, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung meminta Dito Ariotedjo dihadirkan di muka persidangan untuk menkonfirmasi keterangan saksi-saksi yang pernah menyebutkan namanya.

Dalam kasus ini, Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa bersama dengan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Hormati Kejagung yang akan Usut Dugaan Aliran Rp 27 M

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (76.2%)