Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Menpora Dito Ariotedjo Tiba di Pengadilan Tipikor, Bakal Bersaksi di Sidang BTS 4G
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/10/11/6526180480391.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023) pagi.
Dito Ariotedjo rencananya bakal diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Dito tiba pukul 10.23 WIB dengan dikawal sejumlah petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia tampak mengenakan kemeja safari putih dengan celana dan topi hitam.
Baca juga: Hari Ini, Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi di Sidang Kasus BTS 4G
Kepada awak media, Politikus Golkar itu meminta semua menyimak persidangan yang bakal berlangsung.
“Nanti ikutin saja sidangnya ya, pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum,” kata Dito saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Diketahui, Dito Ariotedjo bakal memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Selain Dito Ariotedjo, jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli dalam sidang yang digelar
Ketiganya adalah ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo; ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr Yuyu Wahyu dan ahli lingkungan hidup, Bambang Hero Saharjo.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Akan Jadi Saksi di Sidang BTS 4G, Airlangga: Tunggu Saja
Sebagaimana diberitakan, Dito Ariotedjo kerap disebut namanya sebagai pihak yang menerima aliran uang Rp 27 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G.
Saksi yang sekaligus juga terdakwa, Irwan Hermawan, sempat mengakui ada aliran dana kepada Dito Ariotedjo tersebut.
Oleh karena itu, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung meminta Dito Ariotedjo dihadirkan di muka persidangan untuk menkonfirmasi keterangan saksi-saksi yang pernah menyebutkan namanya.
Dalam kasus ini, Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa bersama dengan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Hormati Kejagung yang akan Usut Dugaan Aliran Rp 27 M
-. - "-", -. -
Sentimen: positif (76.2%)