Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Semua Orang Sama di Hadapan Hukum
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/10/11/65261d4142a56.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo menegaskan bahwa semua orang sama di hadapan hukum.
Hal itu disampaikan Dito saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rabu (11/10/2023) pagi.
Dito Ariotedjo diketahui bakal diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.
“Pokoknya ini saya menunjukan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum,” kata Dito saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Hari Ini, Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi di Sidang Kasus BTS 4G
Dito bakal memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Indoema, Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Selain Dito Ariotedjo, jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli. Ketiganya adalah ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo; ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr Yuyu Wahyu; dan ahli lingkungan hidup, Bambang Hero Saharjo.
Sebagaimana diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Dito Ariotedjo dihadirkan di muka persidangan untuk mengkonfirmasi keterangan saksi-saksi yang pernah menyebut namanya.
Saksi yang juga terdakwa Irwan Hermawan menyebut ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G tersebut.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Tiba di Pengadilan Tipikor, Bakal Bersaksi di Sidang BTS 4G
Dito Ariotedjo juga disebut merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliar rupiah dalam rangka pengamanan kasus tersebut.
Irwan Hermawan mengatakan, ia juga pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.
Dalam kasus ini, Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa bersama dengan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Baca juga: Jaksa Minta Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan di Sidang BTS 4G
-. - "-", -. -
Sentimen: positif (66.7%)