Sentimen
Negatif (96%)
11 Okt 2023 : 11.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Berkas Perkara Dugaan Korupsi di Basarnas dengan Tersangka Letkol Afri Diserahkan ke Otmilti

11 Okt 2023 : 11.37 Views 8

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Berkas Perkara Dugaan Korupsi di Basarnas dengan Tersangka Letkol Afri Diserahkan ke Otmilti

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dengan tersangka Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto telah diserahkan ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta.

“Hari ini, Rabu, tanggal 11 Oktober 2023, pemberkasan dari penyidik telah selesai dan kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta untuk proses penuntutan selanjutnya,” kata Ketua Tim Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo saat konferensi pers di Otmilti II, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Oditurat Militer Tinggi (Kaotmilti) II Brigjen Safrin Rachman mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari berkas tersebut sebelum disidangkan.

“Oditur akan mempelajari berkas perkara yang kami terima hari ini, apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan materi formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kami pelajari,” ujar Safrin.

Baca juga: KPK Sebut Penyerahan Uang Dugaan Suap Kepala Basarnas Pakai Kode Dana Komando

Dalam kasus ini, Puspom TNI telah menetapkan eks Kepala Basarnas Marsekal Madya (Purn) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri sebagai tersangka.

Namun, Puspom TNI belum menyerahkan berkas perkara tersangka Henri Alfiandu ke Otmilti II.

“Untuk HA mohon diberikan waktu, karena HA ini merupakan yang mengambil keputusan dalam semua kebijakan-kebijakan yang ada di Basarnas. Jadi kami lagi memeriksa saksi-saksi yang terlibat di dalamnya,” kata Jemry Matialo.

Sebelumnya, baik Henri maupun Afri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Namun, perkara terkait Henri Alfiandi dan Afri Budi akhirnya diserahkan ke Puspom TNI. Sebab, keduanya adalah perwira TNI aktif.

Baca juga: Puspom TNI Sinkronkan Keterangan Saksi dan Data Terkait Dugaan Korupsi di Basarnas

Perkara atau dugaan suap ini diketahui berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada 25 Juli 2023.

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri Alfiandi dan bawahannya, Afri.

Selain itu, KPK menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil.

Dalam kasus itu, Afri diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya mencapai Rp 999,7 juta.

Uang itu diterima Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan di Basarnas.

KPK menduga uang tersebut diterima Afri atas perintah Henri Alfiandi atau disebut dengan kode "dana komando".

Baca juga: KPK Tak Khawatir Barang Bukti Kasus Pengadaan Truk di Basarnas Disembunyikan

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (96.9%)