Sentimen
Negatif (96%)
11 Okt 2023 : 12.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Kasus Korupsi di Basarnas, Sidang Marsdya Henri dan Letkol Afri Digelar Terpisah

11 Okt 2023 : 12.13 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kasus Korupsi di Basarnas, Sidang Marsdya Henri dan Letkol Afri Digelar Terpisah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta Brigjen Safrin Rachman mengatakan, sidang eks Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto akan digelar secara terpisah.

Diketahui, Henri dan Afri merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

“Jadi kasus ABC (Afri) dan AH (Henri) ini di-split, dipisah, jadi menjadi dua kasus. Nanti persidangannya di pengadilan militer,” kata Safrin dalam konferensi pers di Otmilti II, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: KPK Tak Khawatir Barang Bukti Kasus Pengadaan Truk di Basarnas Disembunyikan

Dalam sidang nanti, apabila Henri diperiksa sebagai terdakwa, Afri bakal diperiksa sebagai saksi. Begitu juga sebaliknya.

“Begitu juga saksi-saksi yang ada di sipil, yang ada di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), nanti kami bisa pinjam untuk dijadikan saksi di perkara ini,” ujar Safrin.

Adapun Puspom TNI telah menyerahkan berkas Afri ke Otmilti II pada hari ini. Sementara berkas dari Henri belum diserahkan.

“Untuk HA (Henri) mohon diberikan waktu, karena HA ini merupakan yang mengambil keputusan dalam semua kebijakan-kebijakan yang ada di Basarnas. Jadi kami lagi memeriksa saksi-saksi yang terlibat di dalamnya,” kata Ketua Tim Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo.


Sebelumnya, baik Henri maupun Afri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Perkara atau dugaan suap ini diketahui berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada 25 Juli 2023.

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri dan bawahannya, Afri.

Selain itu, KPK menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil.

Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Korupsi di Basarnas dengan Tersangka Letkol Afri Diserahkan ke Otmilti

Dalam kasus itu, Afri diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya mencapai Rp 999,7 juta.

Uang itu diterima Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan di Basarnas.

Diduga, uang tersebut diterima Afri atas perintah Henri atau disebut dengan kode "dana komando".

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (96.9%)