Sentimen
Positif (96%)
11 Okt 2023 : 09.03
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Contoh Perhitungan Gaji PPPK Paruh Waktu yang Disahkan dalam UU ASN Terbaru, Rp35.000 per Jam

11 Okt 2023 : 09.03 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Contoh Perhitungan Gaji PPPK Paruh Waktu yang Disahkan dalam UU ASN Terbaru, Rp35.000 per Jam

AYOBANDUNG.COM -- UU ASN telah disahkan. Salah satu ketentuan yang dimuat di dalamnya adalah mengenai rencana PPPK paruh waktu.

Unsur PPPK paruh waktu yang ada di dalam UU ASN tersebut rencananya akan mengakomodir nasib tenaga honorer.

PPPK paruh waktu dipilih sebagai salah satu opsi supaya tidak ada PHK massal terhadap honorer.

Formasi yang mungkin masuk PPPK paruh waktu di antaranya seperti tenaga kebersihan, sopir, sampai guru.

Fenomena PPPK paruh waktu ini menjadi salah satu pilihan yang cukup populer untuk menambah penghasilan.

Terutama bagi mereka yang masih menempuh pendidikan, bisa berkesempatan menjadi PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu akan bekerja kurang dari 7 jam dalam sehari, dan kurang dari 35 jam seminggu.

Contoh perhitungan gaji PPPK paruh waktu atau part time di Indonesia akan menggunakan skema upah per jam.

Skema gaji PPPK paruh waktu tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021.

Baca Juga: Tak Cuma Ferdy Sambo dan Krishna Murti, 2 Petinggi Polri Ini Turut Disebut Ayah Mirna dalam Kasus Kopi Sianida

Gaji per jam tersebut dibayarkan kepada PPPK berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Namun tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.

Formula gaji PPPK paruh waktu yaitu upah per jam = upah sebulan / 126.

Angka 126 diperoleh dari 29 jam seminggu x 52 minggu : 12 bulan.

29 jam kerja merupakan median (nilai tengah) jam kerja pekerja PPPK paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi.

Contoh perhitungan gaji PPPK paruh waktu:

Lokasi = DKI Jakarta
UMP = Rp4.416.186
Gaji paruh waktu = Rp4.416.186/126
Gaji paruh waktu = Rp35.049 per jam.

Bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun. Atau dikenakan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta berdasarkan UU Cipta Kerja.

Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan bahwa aturan PPPK paruh waktu masuk ke dalam UU ASN, dan akan dibahas lebih rinci melalui PP.

PPPK paruh waktu dinilai bisa menghemat anggaran negara, serta bisa menguntungkan pekerja, juga meningkatkan SDM.

Usulan PPPK paruh waktu dalam UU ASN ini dimuat sebagai salah satu solusi anggaran pemerintah yang membengkak untuk membayar gaji honorer.

Demikian informasi mengenai contoh perhitungan gaji PPPK paruh waktu yang disahkan dalam UU ASN terbaru.***

Sentimen: positif (96.9%)