Single Salary Segera Diterapkan, PNS Jawa Timur Juga Bisa Dapat Gaji Fantastis seperti DKI Jakarta
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- PNS Jawa Timur bisa mendapatkan gaji fantastis seperti PNS DKI Jakarta setelah single salary diterapkan untuk ASN.
Wacana penerapan single salary membuat PNS DKI Jakarta mendapat sorotan dari publik.
Sebab, PNS DKI Jakarta diperkirakan akan menerima gaji dengan nominal fantastis apabila single salary diterapkan.
Namun selain PNS DKI Jakarta, ASN yang bertugas di Jawa Timur juga bisa mendapatkan gaji besar apabila menggunakan skema single salary.
Dalam penerapan single salary, PNS hanya akan menerima gaji pokok dengan jumlahnya diperbesar.
Tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan beras, serta tunjangan lainya akan dimasukkan menjadi satu dalam komponen gaji.
Akan tetapi, khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti skema saat ini.
Tunjangan kinerja PNS dalam skema single salary adalah lima persen dari gaji pokok di setiap instansi pusat maupun daerah.
Baca Juga: Telak! Krishna Murti Bantah Tak Otopsi Jenazah Mirna: Kami Hanya Menegakkan ...
Selain tunjangan kinerja, PNS juga akan menerima tunjangan kemahalan.
Tunjangan kemahalan PNS dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga berlaku di daerah masing-masing.
Indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah dalam negeri maupun luar negeri.
Sehingga, gaji yang diterima PNS dengan skema single salary adalah jumlah total dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Bagi PNS DKI Jakarta, tunjangan kemahalan dapat membuat penghasilan mereka sangat besar.
Berdasarkan laman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, DKI Jakarta memiliki indeks kemahalan sebesar 117,54 persen.
Dengan tunjangan kemahalan setinggi itu, PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan administrasi dan fungsional paling bawah bisa menerima gaji pokok sebesar Rp6.053.051 hingga Rp7.245.551.
Sementara itu, PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi bisa mengantongi sebesar Rp52.024.759 hingga Rp76.864.263.
Berikut rincian gaji dengan skema single salary PNS DKI Jakarta berdasarkan pangkat.
1. Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional
JA-1, JF-1: Rp6.053.051 - Rp7.245.551
JA-2, JF-2: Rp6.967.061 - Rp6.339.629
JA-3, JF-3: Rp8.019.087 - Rp9.598.913
JA-4, JF-4: Rp9.229.970 - Rp11.045.345
JA-5, JF-5: Rp10.623.695 - Rp12.716.649
JA-6, JF-6: Rp12.227.873 - Rp14.636.863
JA-7, JF-7: 14.074.282 - Rp16.847.029
JA-8, JF-8: Rp16.199.495 - Rp19.390.931
JA-9, JF-9: Rp18.645.622 - Rp22.318.961
JA-10, JF-10: 21.461.111 - 25.689.124
JA-11, JF-11: Rp24.701.739 - Rp29.568.182
JA-12, JF-12: Rp28.431.702 - Rp. 34.032978
JA-13, JF-13: Rp32.724.889 - Rp39.171.957
JA-14, JF-14: Rp37.666.347 - Rp45.086.923
JA-15, JF-15: Rp43.353.956 - Rp51.895.048
Baca Juga: Kasus Blue Bird yang Menyeret Suami Nikita Willy Berujung Hilangnya Nyawa, Begini Kronologinya
2. Jabatan Pimpinan Tinggi
JPT - IX: Rp52.024.759
JPT - VIII: Rp54.625.997
JPT - VII: Rp57.357.296
JPT - VI: Rp60.225.161
JPT - V: Rp63.236.419
JPT - IV: Rp66.398.240
JPT - III: Rp69.718.152
JPT - II: Rp73.304.060
JPT - I: Rp76.864.263
Di sisi lain, PNS Jawa Timur juga akan semakin sejahtera apabila single salary diterapkan.
Menurut tabel yang dibagikan Pemprov Sumbar, Provinsi Jawa Timur memiliki indeks kemahalan sebesar 113,68 persen.
Dengan indeks sebesar itu, sudah bisa dipastikan gaji PNS Jawa Timur akan sangat besar.
Selain itu, PNS Jawa Timur juga masih akan menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja sebesar lima persen.***
Sentimen: positif (99.9%)