Sentimen
Negatif (100%)
9 Okt 2023 : 20.47
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag sebagai Saksi Kasus Korupsi Impor Gula

9 Okt 2023 : 20.47 Views 12

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag sebagai Saksi Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan yakni Sri Hariyati (SH).

"SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Kasus Korupsi Impor Gula, Kemendag Diduga Terbitkan Izin yang Lebihi Batas

Selain itu, satu saksi lain adalah berinisial NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Namun Ketut belum membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi.

Dia menekankan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang didalami.

"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula


Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menduga telah terjadi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kemendag.

Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan soal impor gula itu diduga terjadi dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional.

Baca juga: Kejagung Geledah Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Selain itu, Kuntadi menyebut Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan.

Meski sudah ditemukan indikasi tindak pidana, tetapi Kejagung masih mendalami soal angka kerugian negara dalam kasus ini.

"Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja," ucapnya.

Baca juga: Kejagung Tak Akan Periksa Mendag Zulhas di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Dalam mengusut kasus ini, Kejagung sudah melakukan penggeledahan terhadap kantor Kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada Selasa (3/10/2023).

Dari hasil penggeledahan telah disita sejumlah barang bukti dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula.

"Dari kedua tempat tersebut, tim penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, secara terpisah.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)