Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Tokoh Terkait

Bima Arya

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Oknum Pemalsu Data di PPDB Kota Bogor Seret Orang Tua: Murni Diminta!
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - RS, salah seorang oknum pemalsu data dalam kasus kecurangan enerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Bogor buka suara.
Dia merasa keberatan dengan keputusan Polresta Bogor yang menjadikannya tersangka. RS sendiri hanya satu dari lima orang yang sebelumnya ditetapkan menjadi oknum di PPDB Kota Bogor.
Menurut RS yang dilakukannya merupakan murni permintaan orang tua pelajar menjelang PPDB Kota Bogor dilaksanakan.
"Klien kami melakukan perbuatan tersebut diduga atas dasar murni permintaan orang tua murid," terang kuasa hukumnya, Jajang, dikutip dari Republika, 9 Oktober 2023.
Menurut Jajang, selain para oknum tersebut, sejumlah pihak diduga saling terlibat.
Misalnya orang tua murid yang meminta jasa tersebut, lalu pihak kelurahan, Disdukcapil Kota Bogor hingga pihak sekolah.
Karena itu, perkara yang disangkakan kepada kliennya dipertanyakan karena dikhawatirkan didesain untuk kepentingan pihak tertentu.
Orang tua murid pun bisa diseret menjadi tersangka bila mengacu pada Pasal 55, 56 KUHP.
Dalam pasal itu, meminta jasa seperti menyuruh melakukan, dan atau membantu terlaksananya perbuatan pidana tersebut.
"Kami tegaskan bahwa klien kami bukan aktor utama atau seperti yang beredar merupakan otak dari perkara hukum ini," katanya.
Menurut dia, RS tidak menggunakan atau memakai dokumen-dokumen yang dipalsukan itu serta tidak meminta dan menyerahkan dokumen apa pun kepada pihak manapun.
RS disebut hanya hanya diminta mengedit sedikit dokumen palsu tersebut. "Jelas-jelas klien kami tidak pernah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, tidak pernah memakai akta itu," katanya.
"Tidak pernah menyuruh orang lain memakai akta itu dan tidak ada fakta hukum kerugian yang ditimbulkan oleh klien kami," ujarnya.
Sementara itu, Polresta Bogor telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan kecurangan PPDB di Kota Bogor.
Mereka antara lain SR, AS, MR, BS, dan RS. Kelima orang ini beraksi menjelang pendaftaran jalur zonasi pada Juli lalu.
Modus yang dilakukan para tersangka bermacam-macam, namun semuanya dengan memalsukan layanan dari Disdukcapil Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan satu per satu modus aksi dari kelima pelaku.
Misalnya SR, dirinya memalsukan Kartu Keluarga (KK) sampai sembilan kali dengan meminta bayaran kepada orang tua calon siswa sebesar Rp13,5 juta per orangnya.
Sedangkan AS dan MR membuat KK dengan alamat fiktif dan menerima bayaran sebesar Rp300 ribu per orangnya.
Meski terbilang kecil, namun AS dan MR melakukan perbuatan ini dengan masing-masing empat kali dan 40 kali.
Sementara BS melayani 50 orang yang ingin mendaftarkan siswa secara daring di PPDB dengan mematok tarif berkisar Rp1,5 sampai Rp3 juta per orangnya.
Terakhir, RS memalsukan tanda tangan kepala Disdukcapil Kota Bogor dan mengunggah KK palsu dalam aplikasi PPDB.
RS melakukan perbuatan itu untuk tujuh orang dan menerima bayaran Rp7 juta per orangnya.
Jika dikalkulasi, keuntungan dari modus tersebut sekurang-kurangnya menelan biaya Rp258,7 juta yang setara dengan harga rumah.
“Ini baru yang ngaku, yang nggak diakui pasti lebih dari itu,” kata Bismo, Jumat, 28 September 2023, disadur dari Republika.
Sementara nasib para orang tua siswa saat ini masih menjadi saksi. Sementara para tersangka terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Mereka dikenakan Pasal 263 juncto 266 KUHP, Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Karena ulah-ulah oknum tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya berencana membuat peraturan wali kota (perwali) yang mengatur hal-hal yang beririsan dengan PPDB.
Sentimen: negatif (99.8%)