Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor
Tokoh Terkait

Petrus Bala Pattyona
Pengacara Pastikan Lukas Enembe Tak Bisa Hadiri Sidang Vonis Besok
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/09/21/650bc1bbc2e26.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona memastikan kliennya tidak bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (9/10/2023) besok.
Sebab, ketika bertemu dengan Enembe di rumah sakit, Petrus melihat tatapan mata Enembe tanpa ekspresi.
"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan, ia menatap tanpa ekspresi," ujar Petrus saat dimintai konfirmasi, Minggu (8/10/2023).
Petrus mengatakan, hari ini, dirinya dan rekannya menjenguk Lukas Enembe di unit stroke RSPAD Jakarta.
Baca juga: Vonis Lukas Enembe Akan Dibacakan dalam Sidang pada 9 Oktober
Saat dikunjungi, Lukas Enembe sedang diinfus, dipasangi alat monitor detak jantung, dan dalam keadaan lemas.
"Menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan. Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," kata Petrus.
Ia lantas mengatakan, sudah meminta dokter KPK membawa Lukas Enembe ke rumah sakit ketika mengunjungi Enembe di ruta pada Selasa pekan lalu. Sebab, sudah keluar surat rekomendasi dokter KPK untuk dibawa ke RSPAD.
Namun, hingga Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB, Lukas Enembe tidak kunjung dibawa ke RSPAD.
"Kalau langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi, tidak akan terjadi," ujar Petrus.
Baca juga: Pengacara Sebut Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD Usai Jatuh di Toilet Rutan
Menurut Petrus, kejadian kepala pusing yang dialami Lukas Enembe terus dialami sejak Rabu, Kamis, dan Jumat pagi.
Kemudian, ia mengatakan, Lukas Enembe ditemukan jatuh di toilet Rutan KPK. Hingga akhirnya dilarikan ke RSPAD pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Akibat jatuh, Petrus mengungkapkan, ada benjolan di kepala Gubernur Papua dua periode itu yang menimbulkan pendarahan di rongga kepala sebelah kirinya.
"Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dr Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jum'at, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," katanya.
Baca juga: Lukas Enembe Minta Dibebaskan dan Blokir Rekening Keluarganya Dibuka
Petrus mengungkapkan, karena pendarahan itu, sangat menimbulkan masalah di otak Lukas Enembe.
"Dari informasi dokter, masalah di otaknya itu berpotensi menyebabkan stroke berulang. Karena itu, saya dan rekan saya, Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Cyprus A. Tatali stand by terus di UGD rumah sakit, sampai Pak Lukas dapat kamar. Karena dokter ahli saraf, sudah menyarankan ke keluarga Pak Lukas agar Pak Lukas dirawat inap," ujar Petrus.
Lantaran masih dirawat, Lukas Enembe disebut tidak bisa menghadiri sidang pembacaan putusan pada 9 Oktober 2023.
Diketahui, sidang pembacaan vonis terhadap Lukas Enembe di kasus dugaan gratifikasi sedianya digelar pada Senin, 9 Oktober 2023, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Baca juga: Vonis Lukas Enembe Akan Dibacakan dalam Sidang pada 9 Oktober
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (98.8%)