Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Eks Mentan Minta Dilindungi LPSK, KPK: Tak Mungkin Pelaku Utama Dapat Perlindungan Hukum
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menanggapi surat permohonan perlindungan dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagaimana aturan penentuan justice collaborator (saksi pelaku), Ali Fikri meyakini Syahrul Yasin Limpo tidak dalam posisi untuk meminta perlindungan demikian kepada LPSK.
"Kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya, Minggu, 8 Oktober 2023.
Terkait permohonan perlindungan saksi, Ali Fikri menegaskan siapa saja memiliki hak untuk membuat pengajuan kepada LPSK. Namun, ia mengingatkan ada syarat dan ketentuan yang membersamai.
Baca Juga: Puji Militansi Relawan Jokowi, Raja Juli Berharap Itu Bisa Bantu PSI Lolos ke DPR
"Siapa pun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti di sana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu," kata Ali Fikri.
Ia melanjutkan, pengajuan perlindungan ini jangan sampai dijadikan modus dengan niat menghambat atau memperlambat proses penanganan perkara dugaan korupsi oleh KPK.
Menurut Ali, bersandar pada peraturan perundangan yang berlaku, syarat seseorang dapat perlindungan hukum diantaranya adalah status pada saat penanganan perkara. Ia mesti ditetapkan sebagai korban atau saksi, bukan pelaku.
"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses di KPK," ujar Ali.
Baca Juga: Jokowi Enggan Tanggapi Desakan Nonaktifkan Pimpinan KPK:Saya Nanti Dibilang Intervensi
"Ada aturan yang harus dipatuhi dan kami hanya ingin memastikan bahwa tentu ada syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum, terutama ketika ia berstatus sebagai saksi atau korban bukan sebagai pelaku," ucapnya kemudian.
Eks Mentan Ajukan Perlindungan ke LPSK
Eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo ajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK. Ada juga tiga orang lainnya yang ikutan mengajukan permohonan serupa kepada lembaga tersebut. Kabar ramai usai beredarnya foto surat tanda terima permohonan perlindungan saksi kepada LPSK.
Di dalamnya, tertulis permohonan perlindungan saksi yang diajukan Mentan SYL yang teregistrasi pada Jumat, 6 Oktober 2023, pukul 17.57 WIB.
Adapun selain Mentan SYL, tiga pihak lain yang memohon perlindungan serupa ialah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, ajudan Mentan bernama Panji Harjanto, dan seseorang bernama Hartoyo.
"Telah diterima pada Hari Jumat Tanggal 6 Oktober 2023, Pukul 17.57 WIB, Surat Permohonan Perlindungan Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi," kata surat tersebut. ***
Sentimen: negatif (100%)