Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Kasus: korupsi
KPU Pastikan Kota Bogor Aman dari Bakal Caleg 2024 Mantan Napi
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memastikan tidak ada mantan narapidana (napi) yang maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
"Tidak ada bacaleg yang daftar ke KPU Kota Bogor berstatus mantan narapidana diancam di atas lima tahun," terang Kordiv Teknis KPU Kota Bogor Dede Juhendi, dikutip dari Repbulika, Minggu (8/10/2023).
Itu berlaku untuk 762 bakal caleg yang terdata di daftar calon sementara (DCS) dan dalam proses rekap data perubahan yang diajukan partai politik (parpol) selama proses pencermatan daftar calon tetap (DCT).
Tujuh ratusan bakal caleg itu sudah melalui proses verifikasi administrasi hingga faktual untuk ditetapkan sebagai DCT.
Adapun penyusunan dan penetapan DCT mulai diproses sejak Sabtu, 7 oktober 2023 hingga Kamis, 3 November 2023 nanti.
"Proses berlanjut, data tidak ada mantan calon narapidana," jelas Dede.
Sebelumya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPU mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan napi kasus korupsi kembali maju sebagai caleg.
Hal tersebut berdasarkan keputusan uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat 2 PKPU No. 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat 2 PKPU No. 11 Tahun 2023.
Dua ketentuan tersebut dipersoalkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan eks pimpinan KPK.
Aturan dinilai membuka pintu bagi mantan napi korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun.
Sebelumnya masa jeda itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sentimen: positif (87.7%)